18 April 2018
HUKUM ISLAM TENTANG HAID.Part 2.
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HUKUM ISLAM TENTANG HAID* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*HUKUM HAID MENURUT IMAM SYAFI’I*
*Hukum Mempelajari Ilmu Haidh.*
Mengingat permasalahan haidh selau bersentuhan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui hukum-hukum permasalahan yang dialaminya, agar ibadah yang dilakukan sah dan benar menurut syara’. Untuk mengetahui permasalahan tersebut, maka tidak ada jalan lain kecuali belajar. Sedang ketentuan hukum mempelajarinya sebagai berikut :
*1. Fardhu Kifayah Bagi Wanita Yang Sudah Baligh.*
Wajib bagi setiap wanita yang sudah baligh untuk belajar dan mengerti permasalahan yang berhubungan dengan haidh, nifas dan Istihadhah. Sebab mempelajari hal-hal yang menjadi syarat keabsahan dan batalnya seseuatau ibadah adalah fardhu’ain. Sehingga setiap wanita wajib keluar dari rumah untuk mempelajari hal tersebut sedangkan bagi suami atau mahram tidak boleh untuk mencegahnya, manakala mereka tidak mampu mengajarinya. Jika mampu mengajarinya maka wajib bagi mereka memberi penjelasan dan diperbolehkan baginya untuk mencegah wanita tersebut keluar dari rumah.
*2. Fardhu Kifayah Bagi Laki-Laki.*
Mengingat permasalahan haidh, nifas dan istihadhah tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah kaum laki-laki, maka hukum mempelajarinya adalah fardhi kifayah. Sebab mempelajari ilmu-ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan amaliyah ibadah yang harus dilakukan, hukumnya adalah Fardhu Kifayah. Hal ini untuk menegakan agama dan untuk keperluan fatwa.
*1. Sejarah dan Pandangan Orang Yahudi dan Nasrani Terhadap Wanita Haidh*
*2. Sejarah Haidh*
Wanita yang pertama kali mengeluarkan darah haidh adalah Siti Hawa a.s.-nenek moyang manusia setelah dia diturunkan ke bumi. Hawa diturunkan bersama Adam ke bumi dikarenakan telah melanggar larangan Allah Ta'ala. Telah melarang Adam dan Hawa untuk mendekati pohon huldi. Namun, rupanya Hawa tergoda oleh bujuk-rayu setan yang terus menerus. Dia pun memetik buah dari pohon itu sehingga mengeluarkan getah.
Secara analogis, getah pohon memiliki kesamaan _‘sebab’_ dengan darah haidh. Getah pohon dapat menghasilkan buah, meskipun terkadang membuat orang merasa jengkel karena terkena getah. Begitu juga dengan darah haidh, ia dapat membantu pembuahan embrio (janin) dalam rahim wanita, meskipun terkadang membuat suami kesal karena terhalang untuk bersetubuh.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.