18 April 2018
HUKUM ISLAM TENTANG HAID. Part 3.
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HUKUM ISLAM TENTANG HAID* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*2.Pandangan Orang Yahudi Dan Nasrani Terhadap Wanita Yang Haidh.*
Haidh menurut Orang Yahudi dianggap sesuatu yang menjengkelkan, mereka selalu berusaha sekuat tenaga untuk menjauhkan istri-istri mereka. Sebaliknya orang Nasrani, sikap mereka bertolak belakang dengan sikap orang Yahudi. Bagi orang Nasrani, persoalan haidh bukanlah suatu halangan untuk menggauli istri-istrinya. Mereka tetap menggauli istrinya meskipun dalam keadaan haidh.
Berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh orang arab jahiliyah. Mereka tidak mau mengumpuli istri-istri mereka yang dalam keadaan haidh. Selain itu, mereka juga tidak mau makan, minum, duduk dalam satu majlis, dan tinggal seatap bersama istrinya yang sedang haidh. Perlakuan mereka terhadap istri-istrinya yang sedang haidh sama dengan perlakuan orang-orang Yahudi. Mereka mengucilkan istri-istrinya layaknya membuang sampah atau kotoran. Al-Mujahid mengatakan orang-orang Arab Jahiliyah pada saat itu, jika mendapati istrinya sedang haidh, maka mereka akan menjauhi istrinya. Selama istrinya tersebut haidh, mereka akan menyetubuhi istrinya melalui anusnya.( Tim Penyusun Bahtsul Masa’il, Jalan Menuju Wanita Sholihah, Kediri : LBM Hidayatul Mubtadiin, 2006, hlm. 12).
*Pembahasan Tentang Haidh*
*Pengertian Haidh*
Haidh atau bisa disebut menstruasi, secara harfiyah mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut syar’i adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun kurang dari 16 hari ( usia 8 tahun 11 bulan 14 hari ) dan keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan istihadhah.
Yang dimaksud awal usia 9 tahun disini adalah tahun hijriyah, bukan tahun masehi sebab antara keduanya ada perbedaan. Agar lebih jelas dapat dilihat pada keterangan dibawah ini :
9 tahun H = 8 bulan 23 hari 19 jam 12 menit.Jadi dapat disimpulkan, masuk usia haidh dalam penaggalan masehi adalah : umur 8 tahun M 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit 8
*Ketentuan-Ketentuan Darah Haidh.*
Darah yang keluar dihukumi haidh apabila memenuhi 4 syarat :
1.Darah keluar dari wanita yang usianya 9 tahun kurang 14 hari
2.Darah yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus atau berjumlah 24 jam jika keluar terputus-putus dan masih dalam waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.
3.Tidak lebih dari 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus
4.Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidh sebelumnya.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.