03 Maret 2018

ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH. Part 2


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
              PERKAWINAN
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


*2. Kejadian Yang Kedua :*
 Apabila terjadi sumpah li’aan antara suami istri.
Maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.[lihat.
 Fat-hul Baari (no. 5315). Nailul Authar juz 7 hal 91 dan seterusnya].

*3. Kejadian Yang Ketiga :*

●  *Apabila seorang istri berzina.*
Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya [ Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum.] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi :πŸ‘‡πŸ½
Ψ§Ω„ْوَΩ„َΨ―ُ Ω„ِΩ„ْفِΨ±َΨ§Ψ΄ِ وَΩ„ِΩ„ْΨΉَΨ§Ω‡ِΨ±ِ Ψ§Ω„ْΨ­َΨ¬َΨ±ُ

_"Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)."_ [Hadits shahih riwayat Bukhari (no. 6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas]

Maksud sabda Nabi di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain.[. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya.]  Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.

Kejadian di atas di luar hukum li’aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li’aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li’aan. Dalam kasus li’aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li’aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li’aan. [ Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu. (Al Mughni juz 9 hal. 565).].

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...