03 Maret 2018

ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH. Part 1


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
              PERKAWINAN
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; Dalil qur'anπŸ‘‡πŸ½
وَΩ„َΨ§ ΨͺَΩ‚ْΨ±َΨ¨ُوا Ψ§Ω„Ψ²ِّΩ†َΨ§ ۖ Ψ₯ِΩ†َّΩ‡ُ ΩƒَΨ§Ω†َ فَΨ§Ψ­ِΨ΄َΨ©ً وَΨ³َΨ§Ψ‘َ Ψ³َΨ¨ِΩŠΩ„ًΨ§

_"Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)"_. [ Q.S. al Israa`/17 : 32].

Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?

Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya,

*1. Kejadian Yang Pertama :*
Apabila seorang perempuan gadis/janda berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.

Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [ Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu) [lihat. . Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100.]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. Lebih jelas lagi bisa di buka dlm kitab-kitab di bawah ini:

1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy).
2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).
3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).
4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...