14 Februari 2018

HARAM MELAKUKAN APA YG BELUM PERNAH NABI LAKUKAN. Part 6 selesai


┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
         AQIDAH AKHLAQ
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
*HARAM MELAKUKAN APA YANG BELUM PERNAH NABI LAKUKAN?"* Part 6 Selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


*Ijtihad Ulama Madzhab*
Dan cara hati-hati serta tawadhu’ inilah yang kemudian diteruskan budayanya oleh para ulama setelahnya, termasuk para imam madzhab dan ulama dalam setiap ijtihad yang mereka lakukan.

Kalau kita buka kitab-kitab madzhab, kita akan dapati bahwa ulama mereka tidak pernah mengatakan: _“inilah pendapat yang benar/rojih menurut kitab dan sunnah.”_. tidak seperti itu! Mereka justru menisbatkan fatwa mereka ke imam mereka sendiri atau ke madzhab mereka.

Dalam hal ini, para fuqaha’ punya kalimat masyhur sekali untuk menunjukkan penisbatan pendapat tersebut kepada madzhab mereka, yakni bahwa ini adalah fatwa kami atau hasil ijtihad kami.
Salah satunya dan ini yang paling sering, yaitu kata ‘Indana [عندنا] (menurut kami). Mereka tidak mengatakan: ‘inda al-Quran wa sunnah [عند القران والسنة] (menurut Quran dan Sunnah).

*Madzhab Hanafi*
وَأَمَّا الصَّبِيُّ وَالْمَجْنُونُ إذَا قَتَلَ مُوَرِّثَهُ لَمْ يُحْرَمْ الْمِيرَاثَ عِنْدَنَا

_“dan adapun jika orang gila atau anak kecil membunuh pewarisnya, ia tidak diharamkan mendapat warisan menurut kami”_. (al-Mabsuth 30/48)

*Madzhab Maliki*
وَالْعِيدُ مَأْخُوذٌ مِنَ الْعَوْدِ لِتَكَرُّرِهِ فِي كُلِّ سَنَةٍ وَهُوَ عِنْدَنَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ

_“dan ‘Ied (sholat Ied) itu diambil dari kata al-‘aud (kembali) karena sering terulang/kembali setiap tahun, dan sholat ini menurut kami hukumnya sunnah muakkad”_ (al-Dzakhiroh 2/417)

*Madzhab Al-Syafi’i*
في نجاسة الآدمي بالموت: قد ذكرنا أن الأصح عندنا أنه لا ينجس
_“dalam kenajisan manusia karena meninggal: sebagaimana yang telah kami sebutkan, bahwa yang benar menurut kami adalah ia tidak najis”_ (Al-Majmu’ 2/563)

*Madzhab Al-Hanabilah*

تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي مَالِ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُونِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا.
_“wajib (mengeluarkan) zakat dari harta anak kecil dan orang gila tanpa ada yang menyelisih, menurut kami”_  (Al-Inshaf ¾)

Ya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh para sahabat dan guru-guru mereka dari ulama salaf yang memang seperti itu. Bukan karena mereka tidak berhukum dengan al-Quran dan Sunnah. Bukan! Justru mereka lah para ulama yang Allah berikan kefahaman komprehensif terhadap al-Quran dan Sunnah.

Mereka tentu sangat mengerti tentang itu semua. Mereka melakukan itu karena memang khawatir akhirnya mereka berbohong atas Quran dan sunnah. Karena itu lebih selamat (dan memang begitu seharusnya) mereka menisbatkan fatwa dan ijtihadnya kepada dirinya sendiri, sambil bersyukur kalau ijtihadnya benar, itu adalah dari Allah swt bukan dirinya sendiri.

jadi, kenapa para ulama menisbatkan ijtihad dan fatwa mereka kepada diri mereka sendiri, mereka mengatakan: _"Ini pendapat yang benar menurut kami!"._ Dan sama sekali tidak mengatakan: _"ini pendapat yang benar menurut al-Quran dan Sunnah!"_. khawatir itu penisbatan yang jadi dusta atas nama al-Quran dan Sunnah.


Wallahu 'alam.
Selesai
🌷🍀🍀🍀🕌🍀🍀🍀🌷
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    👈🏿😎👉🏿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...