14 Februari 2018
BOLEHLAH MENJAMA' SHOLAT JUM'AT DGN ASHAR?. Part 2
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*BOLEHKAH MENJAMA' SHOLAT JUM'AT DENGAN SHOLAT ASHAR?* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*b. Ittihadul Waqti*
Jumhur ulama mengatakan bahwa meski shalat Jumat dan shalat Dzhuhur itu berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan yaitu ittihadul waqti (Ψ₯ΨͺΨΨ§Ψ― Ψ§ΩΩΩΨͺ). Maksudnya, antara kedua punya waktu pelaksanaan yang satu, yaitu sejak tergelincir (zawal) matahari hingga masuknya waktu shalat Ashar.
Maka kalau shalat Dzhuhur boleh dijama' dengan Ashar, otomatis shalat Jumat yang waktunya sama dengan shalat Dzhuhur pun berarti boleh dijama' dengan shalat Ashar
*c. Kesamaan 'Illat*
Dalam pandangan Jumhur ulama, meskipun antara shalat Jumat dan shalat Dzhuhur ada perbedaan dalam hukum dan ketentuan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa antara kedua ada begitu banyak persamaan dan 'illat.
Menurut Jumhur ulama, salah satu hikmah dari dibolehkannya menjama' dua shalat di satu waktu adalah karena syariat Islam punya prinsip untuk memberi keringanan.
Maka akan menjadi tidak konsisten apabila harus dibedakan antara shalat Jum'at dan shalat Dzhur dalam hal kebolehan untuk dikerjakan dengan cara dijama' dengan shalat Ashar.
Bukankah seorang musafir boleh dan bebas memilih untuk melakukan atau tidak melakukan shalat Jum'at? Lantas mengapa kalau musafir itu memilih untuk mengerjakan shalat Jumat, keringanan yang Allah berikan kepadanya sebagai musafir harus dicabut?
Apa kesalahan yang telah dilakukan oleh musafir itu sehingga dia kehilangan hak untuk menjama' shalatnya?
*d. Kebolehan Qiyas*
Dengan begitu banyak terdapatnya kesamaan hukum dan illat antara shalat Jumat dan shalat Dhuhur, maka boleh saja antara keduanya dilakukan qiyas.
Salah satu shahabat yang menqiyas antara shalat Dzhuhur dengan shalat Jumat adalah Anas bin Malik radhiyallahuanhu. Dan qiyas ini juga didukung oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari. [ lihat >> ] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, jilid 2 hal. 389
*e. Prinsip Keringanan*
Pada dasarnya Allah Ta'ala sebagai pembuat syariah telah memberikan keringanan kepada para musafir dalam menjalankan ibadah shalat dengan adanya jama' antara dua waktu shalat.
Maka selama seseorang menjadi musafir, adalah merupakan ketentuan dari Allah bahwa dia berhak mendapatkan keringanan, tanpa harus dibedakan apakah dia menjama' shalat Dzhuhur dengan shalat Ashar ataukah dia menjama' shalat Jumat dengan Ashar.
*f. Prinsip Shalat Jama'*
Jumhur ulama sepakat bahwa tidak ada yang salah ketika seorang musafir menarik shalat Ashar ke waktu Dzhuhur untuk dikerjakan dengan cara dijama'. Lepas dari apakah shalat yang dikerjakan itu shalat Dzhuhur atau shalat Jumat.
Sebab prinsip menjama' itu semata-mata hanya memindahkan pelaksanaan suatu shalat dari waktunya ke waktu shalat lainnya, baik sebagai jama' taqdim yang berarti shalat yang kedua dipindahkan waktu pengerjaannya ke waktu pertama, atau pun dengan cara jama' ta'khir yang berarti shalat yang seharusnya dikerjakan di waktu kedua dipindah untuk dikerjakan di waktu shalat yang pertama.
Oleh karena itu, tidak ada yang salah ketika seorang musafir yang mengerjakan shalat Jumat untuk menarik shalat Ashar ke waktu pertama, dan dikerjakan langsung seusai mengerjakan shalat Jumat sebagai jama' taqdim.
Namun mereka yang membolehkan dijama'nya shalat Juamt dan shalat Ashar mensyaratkan hanya bila jama' itu dilakukan dengan cara taqdim, yaitu mengerjakan shalat Jumat di waktu Dzhuhur.
Sedangkan bila yang dilakukan adalah jama' ta'khir, yaitu shalat Jumat itu dikerjakan di waktu Ashar, maka mereka tidak membolehkan.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....insyaAllah.
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA G
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.