05 Januari 2018

KAIDAH FIQH. Part 6


┏๐ŸŒบ๐Ÿƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                    F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐ŸŒบ๐Ÿƒ┛
*KAIDAH - KAIDAH USHUL  FIQH* Part 6
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


_*ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ุงู„ุญุธุฑ, ูู„ุง ูŠุดุฑุน ู…ู†ู‡ุง ุฅู„ุง ู…ุง ุดุฑุนู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุฑุณูˆู„ู‡*_

_*“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”*_

๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท๐ŸŒท
*Kaidah ke-13*
ุงู„ุถุฑุฑ ูŠุฒุงู„
_"Bahaya harus dihilangkan."_

Contoh kaidah:
● Diperbolehkan bagi seorang pembeli memilih (khiyar) karena adanya 'aib (cacat) pada barang yang dijual.
● Diperbolehkannya merusak pernikahan (faskh al-nikah) bagi laki-laki dan perempuan karena adanya 'aib.

*Kaidah ke-14*
ุงู„ุถุฑุฑู„ุง ูŠุฒุงู„ ุจุงู„ุถุฑุฑ
_"Bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainnya."_

Contoh kaidah:
● Mbak Ika dan Lutfi adalah dua orang yang sedang kelaparan, keduanya sangat membutuhkan makanan untuk bertahap hidup. Mbak Ika, saking tidak tahannya menahan lapar nekat mengambil getuk kepunyaan Lutfi yang kebetulan dibeli sebelumnya di warung Siti. Tindakan mbak Ika -walaupun dalam keadaan yang sangat menghawatirkan baginya- tidak bisa dibenarkan karena Lutfi juga mengalami nasib yang sama dengannya, yaitu kelaparan.

*Kaidah ke-15*
ุงู„ุถุฑูˆุฑุงุช ุชุจูŠุญ ุงู„ู…ุญุธูˆุฑุงุช
_"Kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang."_

Contoh kaidah:
● Ketika dalam perjalan dari Sumatra ke pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, ditengah-tengah hutan Prapto dihadang oleh segerombolan begal, semua bekal Prapto ludes dirampas oleh mereka,lama-kelamaan Prapto merasa kelaparan dan dia tidak bisa membeli makanan karena bekalnya sudah tidak ada lagi, tiba-tiba tampak dihadapan Prapto seekor babi dengan bergeleng-geleng dan menggerak-gerakkan ekornya seakan-akan mengejek si-Prapto yang sedang kelaparan tersebut. Namun malang juga nasib si babi hutan itu. Prapto bertindak sigap dengan melempar babi tersebut dengan sebatang kayu runcing yang dipegangnya. Kemudian tanpa pikir panjang, Prapto langsung menguliti babi tersebut dan kemudian makan dagingnya untuk sekedar mengobati rasa lapar. Tindakan Rahman memakan daging babi dalam kondisi kelaparan tersebut diperbolehkan. Karena kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.

● Diperbolehkan melafazdkan kalimat kufur karena terpaksa.

Kaidah lain yang kandungan maknanya sama adalah kaidah berikut:
ู„ุง ุญุฑุงู… ู…ุน ุงู„ุถุฑูˆุฑุฉ ูˆู„ุง ูƒุฑุงู‡ุฉ ู…ุน ุงู„ุญุงุฌุฉ
_"Tidak ada kata haram dalam kondisi darurat dan tidak ada kata makruh ketika ada hajat"_

*Kaidah ke-16*
ู…ุง ุงุจูŠุญ ู„ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ูŠู‚ุฏุฑ ุจู‚ุฏุฑู‡ุง
_"Sesuatu yang diperbolehkan karena keadaan darurat harus disesuaikan dengan kadar daruratnya."_

Contoh kaidah:
● Dengan melihat contoh pertama pada kaidah sebelumnya, berarti Prapto yang dalam kondisi darurat hanya diperbolehkan memakan daging babi tangkapannya itu sekira cukup untuk menolong dirinya agar bisa terus menghirup udara dunia. selebihnya (melebihi kadar kecukupan dengan ketentuan tersebut) tidak diperbolehkan.

● Sulitnya shalat jumat untuk dilakukan pada satu tempat, maka shalat jumat boleh dilaksanakan pada dua tempat. Ketika dua tempat sudah dianggap cukup maka tidak diperbolehkan dilakukan pada tiga tempat.

Wallahu 'alam.
Berlanjut...

๐ŸŒท๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ•Œ๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ€๐ŸŒท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿฟ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏๐ŸŒบ๐Ÿƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐ŸŒบ๐Ÿƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐Ÿ’™๐Ÿ’™๐Ÿ•‹๐Ÿ’™๐Ÿ’™★★★★ *ุจِุณْู€ู€...