05 Januari 2018
KAIDAH FIQH. Part 5
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 5
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
_*ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุงูุญุธุฑ, ููุง ูุดุฑุน ู ููุง ุฅูุง ู ุง ุดุฑุนู ุงููู ู ุฑุณููู*_
_*“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”*_
๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท
*Kaidah ke-11*
ุงูู ุดูุฉ ุชุฌูุจ ุงูุชูุณุฑ
_"Kesulitan akan menarik kepada kemudahan."_
Contoh kaidah :
● Seorang bernama Prapto yang sedang sakit parah merasa kesulitan untuk berdiri ketika shalat fardhu, maka ia diperbolehkan shalat dengan duduk. Begitu juga ketika ia merasa kesulitan shalat dengan duduk, maka diperbolehkan melakukan shalat dengan tidur terlentang.
● Seseorang yang karena sesuatu hal, sakit parah misalnya, merasa kesulitan untuk menggunakan air dalam berwudhu, maka ia diperbolehkan bertayamum.
*Pendapat Imam Syafi'i tentang diperbolehkannya seorang wanita yang bepergian tanpa didampingi wali untuk menyerahkan perkaranya kepada laki-laki lain*
Kaidah yang semakna dengan kaidah di atas, antara lain:
※ Perkataan Imam al-Syafi'i:
ุงูุงู ุฑ ุงุฐุง ุถุงู ุงุชุณุน
_"Sesuatu, ketika sulit, maka hukumnya menjadi luas (ringan)."_
※ Perkataan sebagian ulama:
ุงูุงุดูุงุก ุงุฐุง ุถุงูุช ุงุชุณุน
_"Ketika keadaan menjadisempit maka hukumnya menjadi luas."_
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 185.
_*“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”*_
*KERINGANAN HUKUM SYARA’*
Keringanan hukum syara’ (takhfifat al-syar'i), meliputi 7 macam, yaitu:
1. Takhfif Isqat, yaitu keringanan dengan menggugurkan. Seperti menggugurkan kewajiban menunaikan ibadah haji, umrah dan shalat jumat karena adanya 'uzdur (halangan).
2. Takhfif Tanqis, yaitu keringanan dengan mengurangi. Seperti diperbolehkannya menqashar shalat.
3. Takhfif Ibdal, yaitu keringanan dengan mengganti. Seperti mengganti wudhu dan mandi dengan tayammum, berdiri dengan duduk, tidur terlentang dan memberi isyarat dalam shalat dan mengganti puasa dengan memberi makanan.
4. Takhfif Taqdim, yaitu keringanan dengan mendahulukan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' taqdim, mendahulukan zakat sebelum khaul (satu tahun), mendahulukan zakat fitrah sebelum akhir Ramadhan.
5. Takhfif Takhir, yaitu keringanan dengan mengakhirkan waktu pelaksanaan. Seperti dalam shalat jama' ta’khir, mengakhirkan puasa Ramadhan bagi yang sakit dan orang dalam perjalanan dan mengakhirkan shalat karena menolong orang yang tenggelam.
6. Takhfif Tarkhis, yaitu keringanan dengan kemurahan Seperti diperbolehkannya menggunakan khamr (arak) untuk berobat.
7. Takhfif Taghyir, yaitu keringanan dengan perubahan. Seperti merubah urutan shalat dalam keadaan takut (khauf).
*Kaidah ke-12*
ุงูุงุดูุงุก ุงุฐุง ุงุชุณุน ุถุงูุช
_;Sesuatu yang dalam keadaan lapang maka hukumnya menjadi sempit."_
Contoh kaidah :
● Sedikit gerakan dalam shalat karena adanya gangguan masih ditoleransi, sedangkan banyak bergerak tanpa adanya kebutuhan tidak diperbolehkan.
Dari dua kaidah sebelumnya (kaidah ke-11 dan ke-12) Al-Gazali membuat sintesa (perpaduan) menjadi satu kaidah berikut ini:
ูู ู ุง ุชุฌูุฒ ุญุฏู ุงูุนูุณ ุงูู ุถุฏู
_"Setiap sesuatu yang melampaui batas kewajaran memiliki hukum sebaliknya."_
Wallahu 'alam.
Berlanjut...
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.