05 Januari 2018
KAIDAH FIQH. Part 3
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
_*Ψ§ΩΨ£Ψ΅Ω ΩΩ Ψ§ΩΨΉΨ¨Ψ§Ψ―Ψ© Ψ§ΩΨΨΈΨ±, ΩΩΨ§ ΩΨ΄Ψ±ΨΉ Ω ΩΩΨ§ Ψ₯ΩΨ§ Ω Ψ§ Ψ΄Ψ±ΨΉΩ Ψ§ΩΩΩ Ω Ψ±Ψ³ΩΩΩ*_
_*“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”*_
*Kaidah ke-7*
Ψ§ΩΨ§Ψ΅Ω Ψ¨ΩΨ§Ψ‘ Ω Ψ§ ΩΨ§Ω ΨΉΩΩ Ω Ψ§ ΩΨ§Ω
_Pada dasarnya ketetapan suatu perkara tergantung pada keberadaannya semula_.
Contoh kaidah :
● Seseorang yang makan sahur dipenghujung malam dan ragu akan keluarnya fajar maka puasa orang tersebut hukumnya sah. Karena pada dasarnya masih tetap malam (al-aslu baqa-u al-lail).
● Seseorang yang makan (berbuka) pada penghujung siang tanpa berijtihad terlebih dahulu dan kemudian ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, maka puasanya batal. Karena asalnya adalah tetapnya siang (al-ashl baqa-u al-nahr).
*Kaidah ke-8*
Ψ§ΩΨ§Ψ΅Ω Ψ¨Ψ±Ψ§Ψ© Ψ§ΩΨ°Ω Ψ©
_hukum asal adalah tidak adanya tanggungan._
Contoh kaidah:
● Seorang yang didakwa (mudda’a ‘alaih)melakukan suatu perbuatan bersumpah bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut. Maka ia tidak dapat dikenai hukuman, karena pada dasarnya ia terbebas dari segala beban dan tanggung jawab. Permasalahan kemudian dikembalikan kepada yang mendakwa (mudda’i).
*Kaidah ke-9*
Ψ§ΩΨ§Ψ΅Ω Ψ§ΩΨΉΨ―Ω
_Hukum asal adalah ketiadaan_
Contoh kaidah :
● Kang Alis mengadakan kerjasama bagi hasil (mudharabah) dengan Bos Fahmi. Dalam kerjasama ini Kang Alis bertindak sebagai pengelola usaha (al-'amil), sedangkan Bos Fahmi adalah pemodal atau investornya. Pada saat akhir perjanjian, Kang Alis melaporkan kepada Bos Fahmi bahwa usahanya tidak mendapat untung. Hal ini diingkari Bos Fahmi. Dalam kasus ini, maka yang dibenarkan adalah ucapan orang Demahyang bernama Kang Alis, karena pada dasarnya memang tidak adanya tambahan (laba).
Tidak diperbolehkannya melarang seseorang untuk membeli sesuatu. Karena pada dasarnya tidak adanya larangan (dalam muamalah).
Wallahu 'alam.
Berlanjut...
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.