05 Januari 2018
KAIDAH FIQH. Part 11
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 11
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
_*ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุงูุญุธุฑ, ููุง ูุดุฑุน ู ููุง ุฅูุง ู ุง ุดุฑุนู ุงููู ู ุฑุณููู*_
_*“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”*_
๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท
*Kaidah ke-29"*
ุงูุฎุฑูุฌ ู ู ุงูุฎูุงู ู ุณุชุญุจٌّ
_"Keluar dari perbedaan pendapat hukumnya sunat (mustahab)."_
Contoh kaidah:
● Disunatkan menggosok badan ketika bersuci dan memeratakan air ke kepala dengan mengusapkannya, dan tujuan keluar dari khilafdengan imam malik berpendapat bahwa dalk dan isti'ab al-ro'sy (meneteskan kepala dengan air) adalah wajib hukumnya.
● Disunatkan membasuh sperma, yang menurut imam malik wajib hukumnya.
Sunah men-qashar shalat dalam perjalanan yang mencapai tiga marhalah, karena keluar dari khilaf dengan Abu hanifah yang mewajibkannya.
●Disunatkan untuk tidak menghadap atau membelakangi arah kiblat ketika membuang hajat, walaupun dalam sebuah ruangan atau adanya penutup, karena untuk keluar dari khilaf imam Tsaury yang mewajibkannya.
Untuk mengatasi perbedaan diperlukan beberapa syarat sebagai berikut:
● Upaya mengatasi perbedaan tidak menyebabkan jatuh pada perbedaan lain. Seperti lebih diutamakan memisahkan shalat witir (tiga rakaat dengan dua salam) dari pada melanjutkanya. Dalam hal ini pendapat Imam Abu Hanafiah tidak dipertimbangkan karena adanya ulama yang tidak membolehkan witir dengan digabungkan
● Tidak bertentangan dengan sannah yang tepat (al-sannah al-tsabilah). Seperti disunatkannya mengangkat kedua tangan dalam shalat, walaupun seorang ulama Hanafiah menganggap hal ini dapat membatalkan shalat. Menurut riwayat lima puluh orang sahabat, Rasulullah sendiri melakukan shalat dengan mengangkat kedua tangannya.
●Kautnya temuan tentang bukti perbedaan, sehingga kecil kemungkinan terulangnya kesalahan serupa. Dengan alasan itu, maka berpuasa bagi musafir yang mampu menahan lapar dan dahaga lebih utama, dan tidak dipertimbangkan adanya pendapat para kaum Zahiruasa musafir itu tidak sah.
*Kaidah ke-30*
ุงูุฑุฎุตุฉ ูุงุชูุงุท ุจุงูู ุนุงุตู
_"Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan maksiat."_
Contoh kaidah:
● Orang yang bepergian karena maksiat, tidak boleh mengambil kemurahan hukum karena berpergiannya, seperti; mengqashar dan menjama’ shalat, dan membatalkan puasa.
● Orang yang berpergian karena maksiat, walaupun dalam kondisi terpaksa juga tidak diperbolehkan memakan bangkai dan daging babi.
*Kaidah ke-31*
ุงูุฑุฎุตุฉ ูุงุชูุงุท ุจุงูุดّู
_"Keringanan hukum tidak bisa dikaitkan dengan keraguan."_
Contoh kaidah:
● Dalam perjalanan pulang ke Grabag Magelang, Atik merasa ragu mengenai jauh jarak yang ditempuh dalam perjalan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat untuk meng-qashar shalat atau belum. Dalam kondisi semacam ini, Atik tidak boleh meng-qashar shalat.
● Seorang yang bimbang apakah dirinya hadats pada waktu dhuhur atau ashar, maka yang harus diyakini adalah hadats pada waktu dhuhur.
*Kaidah ke-32*
ู ุง ูุงู ุงูุซุฑ ูุนูุง ูุงู ุงูุซุฑ ูุถูุง
_"Sesuatuyang banyak aktifitasnya, maka banyak pula keutamaanya."_
Contoh kaidah:
● Shalat witir dengan fashl (tiga rakaat dengan dua salam) lebih utama dari pada wasl (tiga rakaat dengan satu salam) karena bertambahnya niat,takbir dan salam.
● Orang melakulan shalat sunah dengan duduk, maka pahalanya setengan dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Orang yang shalat tidur miring, maka pahalanya adalah setengah dari orang yang shalat dengan duduk.
● Memisahkan pelaksanaan antara ibadah haji dengan umrah adalah lebih utama dari pada melaksanakan bersama-sama.
Rasulullah bersabda:
ุงุฌุฑู ุนูู ูุฏุฑ ูุตุจู ุฑูุงู ู ุณูู
_“Besarnya pahalamu tergantung pada usahamu."_ (HR. Muslim)
Wallahu 'alam.
Berlanjut...
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.