05 Januari 2018
KAIDAH FIQH Part 10
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 10
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
_*ุงูุฃุตู ูู ุงูุนุจุงุฏุฉ ุงูุญุธุฑ, ููุง ูุดุฑุน ู ููุง ุฅูุง ู ุง ุดุฑุนู ุงููู ู ุฑุณููู*_
_*“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”*_
๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท๐ท
*Kaidah ke-26*
ุชุตุฑู ุงูุงู ุงู ุนูู ุงูุฑุนูุฉ ู ููุท ุจุงูู ุตูุญุฉ
_"Kebijakan pemimpin atas rakyatnya dlakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan."_
Contoh kaidah:
● Seorang pemimpin (imam) dilarang membagikan zakat kepada yang berhak (mustahiq) dengan cara membeda-bedakan diantara orang-orang yang tingkat kebutuhannya sama.
● Seorang pemimpin pemerintahan, sebaiknya tidak mengangkat seorang fasiq dan munafiq menjadi imam shalat. Karena walaupun shalat dibelakangnya tetap sah, namun hal ini kurang baik (makruh).
● Seorang pemimpin tidak boleh mendahulukan pembagian harta baitul mal kepada seorang yang kurang membutuhkannya dan mengakhirkan mereka yang lebih membutuhkan.
Rasulullah bersabda :
ูููู ุฑุงุน ููููู ู ุณุคู ุนู ุฑุนูุชู
_“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan setiap dsari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinan”._
*Kaidah ke-27*
ุงูุญุฏูุฏ ุชุณูุท ุจุงูุดุจูุงุช
_"Hukum gugur karena sesuatu yang syubhat."_
Contoh kaidah:
● Seorang laki-laki tidak dikenai had, ketika melakukan hubungan seksual dengan wanita lain yang disangka istrinya (wathi syubhat).
● Seseorang melakukan hubungan seks dalam nikah mut'ah, nikah tanpa wali atau saksi atau setiap pernikahan yang dipertentangkan, tidak dapat dikenai had sebab masih adanya perbedaan pendapat antara ulama, sebagian membolehkan nikah mut'ah dan nikah tanpa wali dan sebagian lagi berpendapat sebalikannya.
● Orang mencuri barang yang disangka sebagai miliknya, atau milik bapaknya, atau milik anaknya, maka orang tersebut tidak dikenai had.
● Orang meminum khamr (arah) untuk berobat tidak dikenai had karena masih terdapat khilaf antar ulama'.
ูุงู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุงุฏุฑุคุง ุงูุญุฏูุฏ ุจุงูุดุจูุงุช
Rasulullah bersabda: _"Tinggalkanlah oleh kamu sekalian had-had dikarenakan (adanya) berbagai ketidak jelasan."_
*Kaidah ke-28*
ู ุง ูุง ูุชู ุงููุงุฌุจ ุงูุง ุจู ููู ูุงุฌุจ
_"Sesuatu yang karena diwajibkan menjadi tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya,maka hukumnya wajib."_
Contoh Kaidah:
● Wajib membasuh bagian leher dan kepala pada saat membasuh wajah saat berwudhu.
Wajibnya membasuh bagian lengan atas dan betis pada saat membasuh lengan dan kaki.
● Wajibnya menutup bagian lutut pada saat menutup aurat bagi laki-laki dan wajibnya dan wajibnya menutup bagian wajah bagi wanita.
Wallahu 'alam.
Berlanjut...
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.