04 Januari 2018
ILMU FIQH. Part 12
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*ILMU FIQIH* Part 12
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*E. Jinayah dan ’Uqubah (pelanggaran dan hukuman)*
Biasanya dalam kitab-kitab fiqh ada yang menyebut jinayah saja. Dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan pelanggaran, kejahatan, pembalasan, denda, hukuman dan sebagainya. Pembahasan ini meliputi:
1. Pelanggaran;
2. Kejahatan;
3. Qishash (pembalasan);
4. Diyat (denda);
5. Hukuman pelanggaran dan kejahatan;
6. Hukum melukai/mencederai;
7. Hukum pembunuhan;
8. Hukum murtad;
9. Hukum zina;
10. Hukuman Qazaf;
11. Hukuman pencuri;
12. Hukuman perampok;
13. Hukuman peminum arak;
14. Ta’zir;
15. Membela diri;
16. Peperangan;
17. Pemberontakan;
18. Harta rampasan perang;
19. Jizyah;
20. Berlomba dan melontar.
*F.Murafa’ah atau Mukhashamah*
Dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan peradilan dan pengadilan. Pembahasan pada bab ini meliputi:
1. Peradilan dan pendidikan;
2. Hakim dan Qadi;
3. Gugatan;
4. Pembuktian dakwaan;
5. Saksi;
6. Sumnpah dan lain-lain.
*G. Ahkamud Dusturiyyah*
Dapat dikelompokkan ke dalam kelompok persoalan ketatanegaraan. Pembahasan ini meliputi:
1. Kepala negara dan Waliyul amri;
2. Syarat menjadi kepala negara dan Waliyul amri;
3. Hak dan kewajiban Waliyul amri;
4. Hak dan kewajiban rakyat;
5. Musyawarah dan demokrasi;
6. Batas-batas toleransi dan persamaan; dan lain-lain
*H. Ahkamud Dualiyah (hukum internasional)*
Dalam bab ini dibicarakan dan dibahas masalah-masalah yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok masalah hubungan internasional. Pembicaraan pada bab ini meliputi:
1. Hubungan antar negara, sama-sama Islam, atau Islam dan non-Islam, baik ketika damai atau dalam situasi perang;
2. Ketentuan untuk orang dan damai;
3. Penyerbuan;
4. Masalah tawanan;
5. Upeti, Pajak, rampasan;
6. Perjanjian dan pernyataan bersama;
7. Perlindungan;
8. Ahlul ’ahdi, ahluz zimmi, ahlul harb; dan
9. Darul Islam, darul harb, darul mustakman.
Setelah memperhatikan begitu luasnya ruang lingkup pembahasan fiqh.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.