18 Desember 2017

HUKUM SELFIE. Part 1


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                    F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*HUKUM SELFIE* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


πŸ”° Budaya selfie dan membagikan ke media sosial seakan menjadi candu dan kebutuhan primer untuk berbagai kebutuhan mulai dari sebagai sarana berbisnis atau mensosialisasikn produk yang dijual atau bahkan hanya sekedar ingin mengupload dan mendapat respon dari teman-teman lain yang terhubung dalam media sosial tersebut. Dari foto selfie yang dibagikan ke media sosial juga menjadi sebuah treatment tersendiri yang menentukan ekistensi kita di dunia maya.

Berfoto dan mengabadikan momen sebenarnya sudah lama menjadi kebutuhan amasyarakat hanya saja dulu masyakat hanya mencetak dan menjadikan foto tersebut sebagai hiasan rumah atau kamar, jadi orang-orang hanya bisa melihat foto tersebut jika berteman dekat atau telah berkunjung ke rumah. Namun saat ini semua orang bisa melihat foto kita hanya melalui sebuah gadjet, tidak peduli sejauh apapun jaraknya. Kita hanya perlu membuka media sosial dan mengetikkan nama lalu akan muncul foto-foto yang berkaitan dengan nama tersebut.

Namun segala sesuatu dalam hidup ini pasti memiliki dua sisi yang menyertainya, seperti pisau yang memiliki sisi tajam dan tumpul. Begitupun dengan selfie yang memiliki dua sisi, yakni sisi baik dan buruk tergantung tujun dan penerimaan masyarakat terhadap gambar selfie yang dibagikan tersebut. Terlepas dari sisi baik dan buruk yang menyertai selfie ini, dalam Islam telah ada seperangkat aturan yang mengatur dan menentukan hukum dari selfie ini.
Dalam agama Islam ada larangan untuk mengambil atau membuat gambar yang menyerupai makhluk ciptaan Allah, khususnya yang memiliki ruh secara mutlak. Makhluk yang dimaksud di sini adalah seperti manusia dan binatang. Hal ini dikarenakan banyaknya dampak-dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari adanya gambar makhluk hidup ini.

Secara umum, ada beberapa pendapat mengenai hukum selfie ini, ada yang membolehkan dan ada yang secara tegas melarang. Hukum-hukum dari boleh dan tidak bolehnya selfie ini dikuatkan dengan ayat-ayat alquran dan hadis-hadits.

Berikut ini adalah beberapa pandangan islam terkait fenomena selfie yang banyak digandrungi umatnya dewasa ini, diantaranya:

*1. Hukum selfie: Haram*
Hukum selfie yang pertama adalah “haram”. Hal ini didasarkan pada hadits RiwayatTirmizi

_“Rasulullah melarang gambar ada di dalam rumah dan beliau juga melarang membuat gambar”_ (HR Tirmizi).

Foto selfie sendiri adalah termasuk apa yang dimaksudkan dalam hadis tersebut. Karena selfie adalah gambar makhluk hidup yang tidak bolehkan dalam Islam. Hal ini dikarenakan dalam foto selfie menunjukkan wajah atau bahkan tubuh makhluk hidup secara jelas.
Selain itu, suatu kisah juga menceritakan bagaimana dahulu kala malaikat Jibil tidak mau memasuki rumah kecuali jika sang pemilik rumah telah menyingkirkn kepala patung yang merupakan hiasan dari rumah tersebut. Karena dari patung kepala tersebut telah mencirikan gambar dari makhluk hidup yang memiliki nyawa dan ruh secara mutlak. Dalam hadits

_“(Ciri-ciri) gambar adalah terdapat kepala, pbil kepala (gambar) itu dihilangkan maka bukan lagi dikatakan gambar.”_ (HR al – Baihaqi).

Syeh Al Albani telah mengatakan bahwa hadits di atas sahih dan tidak diragukan lagi kebenarannya.

Selain gambar, video selfiepun juga sama hukumnya. Karena sama-sama menampilkan anggota tubuh bahkan dalam video lebih jelas karena gambarnya bisa bergerak-gerak.

Wallahu 'alam.
Berlanjut....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *Telegram Chanel*
     https://t.me/pramida13
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...