27 November 2017
BERMAKMUM KEPADA IMAM YG BERBEDA MADZHAB. Part 1
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*BERMAKMUM KEPADA IMAM YG BERBEDA MADZHAB* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
π΅ Ada sebagian imam yang mengamalkan pendapat mazhab tertentu yang berbeda dengan pendapat yang diikuti oleh sebagian makmumnya. Misalnya, imam dalam shalat tidak membaca / mensirrkan basmalah, yang merupakan pendapat jumhur (mayoritas) mazhab, sedangkan makmum bermazhab syafi’i yang mana basmalah termasuk bagian dari surat Al-Fatihah yang harus dibaca jaar.
Dalam permasalahan ini kita temukan adanya beberapa pendapat para ulama,Secara umum ada 3 pendapat ulama tentang permasalahan ini. Lihat ππΏ Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (4/182).
berikut penjabarannya :
*1. Sah secara mutlak*
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bermakmum kepada ulama yang berbeda mazhab adalah sah secara mutlak. Karena keabsahan shalat berjama’ah itu dilihat dari terpenuhinya sahnya keimaman shalat,
Artinya, karena imam menyakini bahwa shalat yang dia lakukan adalah sah, maka shalat orang yang bermakmum kepadanya otomatis juga sah, tanpa harus melihat perbedaan keyakinan keduanya dalam soal-soal furu`.
Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan sebagian kecil syafi’iyyah. Syarh ash Shaghir (1/444), al Mughniy (2/190), Kasyf al Qina (1/557), Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/347).
*2. Sah dengan syarat tidak meninggalkan kewajiban mazhabnya makmum.*
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa sah tidaknya shalat bagi makmum tergantung keadaan imamnya. Jika imam memang tidak meninggalkan rukun dan kewajiban shalat menurut mazhab si makmum, maka hukumnya sah.
Pendapat ini masyhur dipegang oleh mayoritas kalangan mazhab asy Syafi’iyyah. Al Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (4/182), Al Hadramiyyah hal. 64.
*3. Tidak boleh bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab*
Ada juga sebagian kecil ulama yang berpendapat tidak sahnya bermakmum dengan imam yang berbeda mazhab secara mutlak. Pandangan ini dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Isfarayini, Alasan yang dikemukan adalah imam yang berbeda mazhab akan meninggalkan sesuatu yang yang menurut makmum dianggap sebagai syarat atau kewajiban. dan tentu makmum yang tidak bisa menunaikan kewajiban apalagi syarat sahnya shalat menurut mazhabnya tidak sah shalatnya menurut pendapat mazhabnya tersebut.
Sedangkan kalangan Hanafiyyah hanya memakruhkan saja bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab. Ad Dar al Mukhtar (1/526).
*Tarjih pendapat*
Sebagian besar ulama merajihkan sahnya shalat dibelakang imam yang berbeda mazhab. Karena pendapat ini lebih mendatangkan kemaslahatan berupa kemudahan dan menyatukan umat.
Shalat dibelakang orang yang berbeda mazhab itu sah dan tidak ada kemakruhannnya. Karena diterimanya shalat itu dilihat dari sudut pandang mazhab si imam. Dan contoh dari para shahabat dan tabi’in mereka saling bermakmum satu sama lain, meskipun mereka berbeda mazhab / pendapat. Dan pendapat ini yang lebih menyelamatkan dari fanatisme mazhab.Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/348).
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.