┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR ZAKAT* Part 21
★★★★πππππ★★★★
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
Beberapa riwayat di atas menjadi dalil akan kebolehan menyegarakan penunaian zakat fitri. namun, para ulama berbeda pendapat mengenai permulaan waktu zakat fitri dapat disegerakan penunaiannya. Pendapat terkuat dalam hal ini adalah yang sesuai dengan riwayat-riwayat di atas, yaitu boleh menyegerakan zakat fitri maksimal 3 hari sebelum hari raya dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
⭕Zakat fitri yang disegerakan penunaiannya diserahkan kepada panitia zakat untuk kemudian didistribusikan oleh mereka pada waktunya, yaitu pada waktu fitri.
⭕Pendistribusian zakat fitri kepada fakir miskin, baik dilakukan yang dilakukan oleh wajib zakat ataupun panitia zakat dapat dilakukan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Namun, yang paling utama menurut keterangan para ulama pendistribusian zakat fitri dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat ‘id. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya.
⭕Apabila wajib zakat mendistribusikan zakat fitri langsung kepada fakir miskin sebelum waktu yang disebutkan di atas -mengingat terdapat keterangan para ulama yang memiliki pendapat lain dalam hal ini-, maka terdapat beberapa kondisi:
1⃣Jika masih terdapat waktu sebelum pelaksanaan shalat ‘id, sebaiknya wajib zakat mengulangi penunaian zakat fitri;
2⃣Jika tidak terdapat waktu lagi, maka tidak perlu untuk diulangi. Contohnya, seorang yang mendistribusikan zakat fitri kepada fakir miskin pada tanggal 20 Ramadhan 1436 H. Kemudian pada pertengahan bulan Syawal dia menyadari bahwa dirinya menunaikan zakat fitri sebelum waktu yang ditetapkan. Maka pada kondisi ini dia tidak perlu mengulangi untuk membayar zakat fitri. Namun, jika dirinya mengetahui dan menyadari akan kekeliruan tersebut sebelum pelaksanaan shalat ‘id, maka orang tersebut berkewajiban mengulangi pembayaran zakat fitri.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.