05 Januari 2020

SEPUTAR PUASA. Part 92

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
                       *F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR  PUASA* Part 92
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*

*Kompromi Pendapat*

Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nadzar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?!

Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa  nazar itu ada dua macam:

     1. nadzar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernadzar,  _“Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.”_

     2. nadzar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernadzar, _“Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”._

Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernadzar dimaksudkan untuk nadzar macam yang pertama. Karena nadzar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernadzar mendapatkan manfaat. Orang yang bernadzar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).

Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernadzar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nadzar itu pasti terwujud ketika seseorang bernadzar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nadzar karena nadzar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nadzar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,

النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

_“Nadzar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nadzar hanyalah keluar dari orang yang pelit.”_ (HR. Muslim no. 1639)

Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nadzar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernadzar. Atau kita bisa bernadzar dengan nadzar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, _“Aku ingin bernadzar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.”_ Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
                    👈🏿😎👉🏿

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...