┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR PUASA* Part 36
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู
ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِْูู
,*
๐Dalam Riwayat yang lain, ‘Aisyah ra menuturkan:
ุนَْู ุนَุงุฆِุดَุฉَ ุฑَุถَِู ุงُููู ุนََْููุง َูุงَูุชْ َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َُููุจُِّู ََُููู ุตَุงุฆِู
ٌ َُููุจَุงุดِุฑُ ََُููู ุตَุงุฆِู
ٌ َََُِّููููู ุฃَู
َُُْูููู
ْ ِูุฅِุฑْุจِِู
_“Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata; Rasulallah pernah mencium dan mencumbu istrinya ketika sedang berpuasa. Namun (memang) beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya_ (H.R. AL-Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).”
ุนَْู ู
َุณْุฑٍُูู َูุงَู ุณَุฃَْูุชُ ุนَุงุฆِุดَุฉَ ู
َุง َูุญُِّู ِููุฑَّุฌُِู ู
َِู ุงู
ْุฑَุฃَุชِِู ุตَุงุฆِู
ًุง َูุงَูุชْ ُُّูู ุดَْูุกٍ ุฅَِّูุง ุงْูุฌِู
َุงุนَ
_“Dari Masruq, ia berkata; ‘Aku bertanya kepada ‘Aisyah ra (tentang) apa hal yang boleh dilakukan seorang laki-laki terhadap istrinya ketika sedang berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Semuanya boleh kecuali jima’ (bersetubuh)_ (Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq no. 7439. Syaikh al-Albani -dalam kitab Tamaam al-Minnah Fii Ta’liiq ‘Ala Fiqh as-Sunnah- mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana yang dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitab Fath al-Baari).
Ketiga riwayat diatas secara tersirat memberi gambaran tentang bolehnya seseorang untuk mencium -bahkan mencumbu- istrinya di siang hari ketika puasa asal tidak sampai melakukan jima’ dan atau menyebabkan keluarnya mani (al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim, VII: 215). Meskipun boleh secara prinsip, namun para ulama memberikan batasan yang ketat terkait dengan masalah ini.
Mereka membahas secara panjang lebar tentang hukum mencium dan mencumbu istri ketika puasa (Ramadhan) dan juga siapa yang boleh dan tidak boleh melakukannya. Sebagian golongan membolehkan secara mutlak, ada yang memakruhkan secara mutlak -pendapat ini disandarkan pada Malikiyyah- , dan ada pula yang memberi kriteria berupa batasan usia; dibolehkan bagi yang tua dan dimakruhkan -bahkan haram- bagi yang masih muda, sebab mereka lebih rawan akan gejolak syahwat (lihat Nail al-Authar, IV: 250).
Semua pendapat ini dikemukakan dalam rangka menutup terjadinya keburukan (sad adz-dzari’ah) berupa batalnya puasa orang yang mencium dan atau mencumbu. Oleh karenanya, bagi yang yakin bisa mengendalikan gejolak nafsunya, tidak mengapa untuk mencium atau mencumbu istri ketika puasa. Namun bagi yang tidak yakin akan selamat dari batalnya puasa, silahkan untuk menghindari hal ini. Termasuk menjauhi sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada aktivitas mencium dan bercumbu.
Adapun jika aktivitas mencium dan mencumbu sampai menyebabkan keluarnya mani, maka ia wajib mengqadla (mengganti) puasanya di hari yang lain namun tidak wajib membayar kafarat (denda karena berhubungan intim di siang hari Ramadhan) (al-Majmu’, VI: 257).
Kesimpulannya, orang yang sedang berpuasa wajib menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, meskipun secara prinsip hal tersebut dibolehkan secara syari’at. Salah satunya adalah mencium dan mencumbu, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, Allah masih memberi kelapangan bagi pasangan suami istri di malam hari untuk menunaikan apa yang memang menjadi hak mereka berdua. Semua pendapat dan pandangan terkait dengan masalah ini –terutama yang memakruhkan bahkan mengharamkan- adalah dalam rangka untuk menjaga kualitas puasa seorang hamba dan menjauhkan mereka dari hal-hal yang berpotensi menjadi penyebab puasa menjadi batal atau rusak.
Untuk menghindari hal ini, kita bisa mengalihkannya pada melakukan berbagai amal shaleh seperti membaca al-Qur’an, berzkirir, i’tikaf di masjid, dan sebagainya
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.