┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR PUASA* Part 29
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*Air masuk ke telinga saat mandi di siang hari bulan Ramadhan*.
Pada prinsipnya, air yang masuk ke rongga seperti hidung, telinga, dan mata tidak membatalkan puasa selama tidak sampai pada kerongkongan. Namun para ulama kemudian merinci pembahasan; apakah rongga seperti telinga memiliki saluran hingga kerongkongan atau tidak, sehingga perkara ini tidak hanya terbatas pada bahasan air yang masuk ke telinga ketika mandi namun sampai pada penggunaan obat tetes telinga dan kemungkinan masuknya hingga ke otak atau ke kerongkongan.
Mayoritas pendapat ulama madzhab Hanafi, Maliki, riwayat paling shahih dari ulama madzhab Syafi’i, dan juga pendapat madzhab Hanbali mengatakan apabila seseorang menuangkan benda cair ke telinganya dan kemudian sampai ke kerongkongan atau otaknya, maka puasanya batal (untuk selengkapnya lihat Bada’I ash-Shana’i, II: 93, al-Mudawwanah, I: 198, al-Majmu’, VI: 204, dan Syarh al-‘Umdah li Ibn Taimiyyah, I: 387).
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa hal ini (memasukkan benda cair ke telinga) tidak membatalkan puasa. Ini merupakan satu pendapat dari madzhab Syafi’i sebagaimana terdapat dalam kitab al-Majmu’ (VI: 204)
Adapun berkaitan dengan mandi, adalah tidak dianjurkan untuk memasukkan air ke telinga sedikit atau pun banyak dengan tujuan apapun. Ketika mandi, seseorang meratakan air ke seluru tubuhnya, termasuk ke telinga.
Ibnu Hajar al-Haitamiy -dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj- mengatakan, ratanya air ke seluruh tubuh (ketika mandi wajib –pent) adalah cukup didasari oleh dugaan terkuat (ghalabah adz-dzann). Dan cara meratakan air ke telinga adalah dengan mengambil air dengan satu tangan kemudian mengalirkannya ke telinga (bagian luar) supaya telinga bagian dalam tidak kemasukan air.
Oleh karena itu, jika seseorang mandi atau berwudlu kemudian air masuk ke telinga tanpa disengaja dan berlebih-lebihan (mubalaghah), maka puasanya tidak batal berdasarkan pendapat yang rajih (lihat fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah no. 300310 dan 44729).
Sebagai bentuk kehati-hatian terhadap hukum, sebaiknya berhati-hati ketika mandi agar tidak ada air yang masuk ke telinga bagian dalam, mengingat mayoritas ulama madzhab menyatakan batalnya puasa orang yang sengaja dan atau berlebih-lebihan ketika mandi hingga air masuk ke bagian dalam telinganya.
Hal ini tidak terlepas dari bahasan tentang apakah telinga memiliki saluran tembus (manfadz) hingga ke kerongkongan atau tidak, dan juga berkaitan dengan bahasan berkumur dan menghirup air ke hidung bagi orang yang berwudlu.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.