┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*SEPUTAR PUASA* Part 25
★★★★๐๐๐๐๐★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*ุจِุณْููููููููููููููููููููููู
ِ ุงِّููู ุงูุฑَّุญْู
َِู ุงูุฑَّุญِْูู
,*
*Hukum Orang Yang Berpuasa Ketika Pingsan*
Salah satu yang menjadi bahasan para fukaha sejak zaman imam Madzhab sampai kini adalah masalah orang pingsan ketika puasa; apakah puasanya batal atau tetap sah. Hal ini terkait dengan salah satu syarat taklif puasa; berakal.
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal. Maksudnya, seseorang dalam melaksanakan ibadah mengetahui apa yang sedang ia lakukan. Sehingga orang gila, pingsan, dan mabuk, tidak dibebani kewajiban untuk puasa sampai akal mereka pulih.
⭕Imam al-Baijuri berkata, _"Jika seseorang hilang kesadarannya ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun apabila ia sempat siuman walau hanya sejenak di siang hari (sampai sebelum waktu berbuka) maka puasanya sah. Kecuali apabila ia pingsan sejak sebelum fajar sampai datang waktu berbuka"_ (lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim al-Baijuri, I: 551-552).
Lantas bagaimana kriteria orang yang batal puasanya karena pingsan?
๐Dalam madzhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang pingsan ketika puasa baik Ramadhan maupun selainnya tidak terlepas dari dua kondisi berikut:
๐ฐSeseorang mengalami pingsan di sepanjang siang (dari sejak sebelum fajar sampai tiba waktu berbuka). Puasa orang yang berada dalam kondisi ini dihukumi tidak sah dan ia wajib menggantinya di hari yang lain. Ketentuan ini berlaku bagi puasa wajib, seperti Ramadhan, qadla, kafarat, dan sebagainya.
Landasan/dalil dari pendapat ini adalah Hadits Qudsi ๐๐ฟ
َูุชْุฑُُู ุทَุนَุงู
َُู َูุดَุฑَุงุจَُู َูุดََْููุชَُู ู
ِْู ุฃَุฌِْูู
_“Ia meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku”_ (H.R. al-Bukhari no 1894 dan Muslim no. 1151).
Dalam riwayat ini, orang puasa (Ramadhan) didefenisikan sebagai mereka yang meninggalkan makan, minum, dan berhubungan intim di siang hari. Adapun orang yang pingsan sejak sebelum fajar sampai tenggelam matahari tidak dapat dimaknai sebagai orang yang menahan diri sehingga tidak dapat dibebankan taklif kepadanya.
Adapun dalil tentang wajibnya qadla bagi orang yang pingsan ๐๐ฟ
َูู
َْู َูุงَู ู
َุฑِูุถًุง ุฃَْู ุนََูู ุณََูุฑٍ َูุนِุฏَّุฉٌ ู
ِْู ุฃََّูุงู
ٍ ุฃُุฎَุฑَ
_“Siapa saja diantara kalian sedang sakit atau dalam perjalanan safar (dan tidak berpuasa) maka mengganti di hari yang lain”_ [Q.S. al-Baqarah (2): 185].
Orang yang pingsan disamakan dengan orang yang sakit, dimana keduanya tidak mampu melaksankan puasa Ramadhan sehingga wajib menggantinya di hari yang lain.
๐ฐOrang yang pingsan tersadar di sebagian siang (sampai sebelum waktu berbuka) meskipun hanya sebentar, baik tersadar di awal siang, pertengahan, maupun di akhir.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh imam an-Nawawi bahwa siuman merupakan syarat sah puasanya orang yang pingsan. Adapun argument dari pendapat ini adalah, seseorang puasa yang pingsan kemudian siuman di sebagian waktu puasanya secara umum dapat dikatakan telah melakukan al-imsak; menahan diri dari makan, minum, dan berhubungan intim.
Berbeda halnya dengan orang pingsan sejak sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Sebab dalam kondisi seperti ini ia tidak dikatakan sedang menahan diri dari pembatal puasa (lihat Hasyiyah Ibnu Qasim ‘Ala ar-Raudl al-Murabba’, III: 381).
๐Ulama madzhab Hanafi dan al-Muzani dari ulama madzhab Syafi’i mengatakan, orang yang pingsan dihukumi seperti orang yang tidur, sehingga puasanya sah. Namun pendapat ini dipandang kurang tepat karena pingsan dan tidur adalah dua kondisi yang berbeda.
Orang yang tidur jika dibangunkan maka akan tersadar. Adapun pingsan menyebabkan hilangnya kesadaran seseorang terhadap diri dan keadaan yang berada di sekitarnya. Oleh karena itu menyamakan orang yang pingsan dengan tidur adalah tidak tepat.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ๐ธ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.