┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*SEPUTAR SHOLAT* Part 172
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*Menggabungkan dua sholat sunah Rawatib dan sholat sunah tahiyatulmasjid*
Misalnya seseorang masuk masjid pada waktu sholat maghrib, lalu ia berniat melaksanakan shalat sunah rawatib maka shalat tahiyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Begitu pula ketika masuk masjid, lalu ia melaksanakan shalat dhuha, maka shalat tahiyatul masjid juga sudah termasuk di dalamnya. Misalnya lagi, seseorang melaksanakan shalat rawatib qobliyah shubuh atau rawatib qobliyah zhuhur, maka shalat tahiyatul masjid pun tercakup di dalamnya. Akan tetapi sebaliknya, shalat tahiyatul masjid tidak bisa mencukupi shalat rawatib. Seandainya seseorang masuk masjid setelah dikumandangkan adzan zhuhur, lalu ia berniat laksanakan shalat tahiyatul masjid, maka ini tidak bisa mencakup shalat rawatib.
[Liqo’at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin, kaset no. 108]
(*) Karena memang dalam hadits yang membicarakan shalat sunnah tahiyatul masjid, sifatnya umum. Asalkan mengerjakan shalat sunnah dua raka’at apa saja, termasuk shalat sunnah rawatib dua raka’at, maka sudah dianggap mendapatkan keutamaan shalat tahiyatul masjid. Lihat dalil haditsnya,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
_“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah ia kerjakan shalat dua raka’at sebelum ia duduk.”_ (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)
*Kaedah Menggabungkan Niat*
Inilah sempurnanya Islam, bagaimana dien ini selalu membawa kemudahan bagi hambanya. Niat untuk satu ibadah bisa masuk pada ibadah lainnya. Artinya cukup satu niat, kita bisa mengerjakan dua ibadah sekaligus.
Penjelasan Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengenai kaedah memasukkan niat ibadah yang satu dalam yang lain. Dalam kitab beliau ‘Qowa’id Muhimmah wa Fawaid Jammah’, beliau mengatakan dalam kaedah ketujuh:
_*Jika ada dua ibadah yang (1) jenisnya sama, (2) cara pengerjaannya sama, maka sudah mencukupi bila hanya mengerjakan salah satunya*_. Kasus ini ada dua macam:
*Pertama:*
Cukup mengerjakan salah satu dari dua macam ibadah tadi dan menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali disyaratkan meniatkan keduanya bersama-sama.
⭕Contoh:
1.Siapa yang memiliki hadats besar dan kecil sekaligus, dalam madzhab Hambali cukup bersuci hadats besar saja untuk mensucikan kedua hadats tersebut.
2. Jama’ah haji yang mengambil manasik qiron yang berniat haji dan umrah sekaligus, cukup baginya mengerjakan satu thowaf dan satu sa’i. Demikian menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.
*Kedua:*
Cukup dengan mengerjakan satu ibadah, maka ibadah yang lain gugur (tanpa diniatkan).
⭕Contoh:
1. Jika seseorang masuk masjid saat iqomah sudah dikumandangkan, maka gugur baginya tahiyyatul masjid jika ia mengerjakan shalat jama’ah.
2. Jika orang yang berumrah masuk Mekkah, maka ia langsung melaksanakan thawaf umrah dan gugur baginya thawaf qudum.
3. Jika seseorang mendapati imam sedang ruku’, lalu ia bertakbir untuk takbiratul ihram dan ia gugur takbir ruku’ menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali.
4. Jika Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup menghadiri salah satunya.jika tdk ada halangan hadir keduanya lebih afdol.
.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.