┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃
*T H A H A R A H* Part 10
★★★★💙💙🕋💙💙★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*بِسْــــــــــــــــــــــمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم,*
*1. Air*
*1. Tujuh Macam Air Bersuci*
املياه اليت جيوز هبا التطهري سبع مياه ماء السماء وماء
البحر وماء النهر وماء البئر وماء العني وماء الثلج وماء
الربد
Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) macam.(1 Bisa dibuat bersuci maksudnya sah untuk digunakan
berwudhu atau mandi janabah. Sedangkan untuk menghilangkan najis, ada pembahasan tersendiri)
yaitu :
1. air langit (hujan)
2. air laut
3. air sungai
4. air sumur
5. air mata air
6. air salju
7. air embun
*2. Empat Pembagian Air*
مث املياه على أربعة أقسام : طاهر مطهر، مكروه وهو
املاء املشمس ، وطاهر غري مطهر وهو املاء املستعمل
واملتغري مبا خالطه من الطاهرات ، وماء جنس وهو الذي
حلت فيه جناسة وهو دون القلتني أو كان قلتني فتغري
والقلتان مخسمائة رطل بغدادي تقريبا يف األصح.
Jenis air ada 4 (empat) yaitu :
1. Air suci dan mensucikan (Disebut juga dengan air mutlak atau thahur.)
2. Air yang makruh yaitu air musyammas ( Dari kata Syams yang berarti matahari. Maksudnya
air yang panas terkena sengat sinar matahari yang
berada di wadah yang ikut bereaksi ketika airnya
terpanaskan. Namun dasar hadits yang digunakan
dipermasalahkan oleh sebagian ulama Syafi’iyah
seperti An-Nawawi dalam Al-Majmu’.).
3. Air suci tapi tidak meyucikan yaitu air
musta’mal (Air musta’mal adalah air bekas orang lain
menggunakannya untuk mengangkat hadats seperti berwudhu atau mandi janabah. Namun bila wudhu atau mandinya bukan dalam rangka mengangkat hadats alias yang hukumnya sunnah, maka tidak berlaku hukum musta’mal.) dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci
4. Air najis yaitu
a. air kurang 2 qullah yang terkena najis atau,
b. air mencapai 2 qullah terkena najis dan
berubah. Adapun ukuran dua qullah adalah
500 (lima ratus) kati baghdad menurut
pendapat yang paling sahih.(Konversi volume 2 qullah di zaman modern ini ada
banyak versi. Ada yang menyebut 216 liter (Dr.
Syifa’ binti Hasan Hitou hal. 20). Ada juga yang
menyebut 270 liter (dr. Wahbah Az-zuhaili, AlFiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 1 hal. 75).
*2. Kulit Bangkai*
Kulit (Yang berubah menjadi suci adalah kulitnya, sedangkan bulu yang menempel pada kulit masih tetap dianggap najis.) Bangkai (Yang dimaksud dengan bangkai adalah [1] semua jenis hewan, kecuali ikan dan belalang serta
manusia, yang mati tanpa lewat penyembelihan
syar’i. [2] hewan yang haram dimakan meski disembelih dengan cara yang syar’I, seperti
macan, beruang, ular dan lainnya.) dapat suci dengan disamak,
(Inti dari menyamak kulit adalah proses
menghilangkan zat-zat atau lendir pada kulit
bagian dalam dengan menggunakan bahan-bahan
tertentu, sehingga bila kulit itu dijadikan wadah
air, maka airnya tidak tercampur atau tidak
berpengaruh.)
kecuali kulit anjing dan babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Adapun tulang bangkai serta rambutnya itu najis
kecuali tulang atau rambut mayat manusia.
*3. Emas dan Perak*
Tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Boleh menggunakan wadah yang selain dari emas dan perak.(Haram bagi laki-laki memakai emas kecuali bila
untuk pengganti cacat pada gigi, hidung atau jari)
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
🌸🌸🌸🌸🌸🕌🌸🌸🌸🌸🌸
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsap
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.