┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F IQ I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*LARANGAN MENYERUPAI ORANG KAFIR* Part 8
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*LARANGAN BERTASYABBUH TERHADAP BEBERAPA HAL YANG BERSIFAT UMUM*
Larangan bertasyabbuh terhadap hal yang bersifat umum ada empat
perkara, yaitu:
*1.Masalah Aqidah*
Perkara ini adalah perkara yang paling besar dalam tasyabbuh.
Bertasyabbuh dalam perkara ini hukumnya kufur dan syirik. Seperti mensucikan
orang-orang shalih, sharf yakni salah satu cara beribadah kepada selain Allah.
Kemudian seperti mendakwahkan “Anak” atau “Bapak” kepada Allah terhadap
salah satu ciptaan-Nya. Hal itu sebagaimana dakwahan orang-orang Nasrani yang
mengatakan bahwa Al-Masih anak Allah, atau seperti dakwahan orang-orang
Yahudi bahwa Uzair anak Allah. Demikian juga At-Tafarruq (berpecah-pecah) dalam
agama (dien), berhukum atau menghukumi dengan undang-undang yang tidak
diturunkan Allah. Dan perkara-perkara lain yang dapat digolongkan dalam bentuk
kekufuran dan kemusyrikan sebab semua itu merupakan masalah aqidah.
*2.Yang Berhubungan dengan Hari Besar atau Perayaan-perayaan Hari-hari besar* (perayaan-perayaan) walau sebagian besar termasuk dalam
perkara ibadah, tetapi kadang-kadang ada beberapa bagian yang termasuk adat istiadat. Kecuali yang dikhususkan dalam syari’at dengan dalil-dalil yang banyak,
dan mengingat pentingnya, maka dikhususkan pelarangannya dengan alasan ada
unsur tasyabbuh di dalamnya.
*3. Masalah Ibadah*
Khusus bagi kaum muslimin, bahwa dalam satu tahun hanya ada dua hari
raya saja. Adapaun hari-hari besar lainnya, seperti Maulid Nabi, hari-hari besar,
hari-hari besar nasional, perayaan-perayaan rutin yang mengambil satu hari dalam
setahun, satu kali dalam sebulan, dua hari sekali atau seminggu penuh yang selalu diperingati masyarakat, semua itu termasuk tasyabbuh sebagaimana yang
dimaksud dalam nash-nash.
Seperti yang termaktub dalam syari’at bahwa Nabi secara terperinci
melarang bertasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam perkara peribadatan. Di
antaranya, seperti mengakhirkan shalat maghrib, meninggalkan makan sahur,
mengakhirkan berbuka puasa, dan sebagainya yang insyaallah akan kami perinci
nanti.
*4. Masalah Tradisi, Akhlak, Tingkah Laku,*
Seperti pakaian, misalnya. Ini dinamakan sebagai petunjuk lahiriah, dan
petunjuk lahir tersebut diamati dari rupa, bentuk, pola tingkah laku, dan akhlak.
Telah dinyatakan pula secara nyata dan jelas tentang keharaman bertasyabbuh
dalam beberapa perkara, baik secara keseluruhan maupun secara sebagian-sebagian; Seperti larangan mencukur jenggot, memakai bejana atau piring dari
emas, memakai pakaian yang merupakan syi’arnya orang-orang kafir, bertabarruj
(menampakkan perhiasan tubuh pada lelaki yang bukan mahram), ikhtilath
(bergaul campur antar lawan jenis yang bukan mahram), laki-laki yang menyerupai
perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki, dan segala bentuk tradisi
kafir lainnya.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.