┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F IQ I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*LARANGAN MENYERUPAI ORANG KAFIR* Part 10
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*HUKUM TASYABBUH*
Sebagian perkara yang mubah tersebut hendaknya semata-mata merupakan
rekayasa materi murni dan tidak akan menyebabkan kaum muslimin tergiring
untuk mengikuti kaum kafir, sehingga bakal membahayakan mereka. Demikian
juga dengan ilmu-ilmu murni keduniaan yang tidak menyangkut aqidah dan
akhlak, maka semua ini termasuk dalam perkara mubah.
Kadang-kadang kaum muslimin harus mengambil manfaat dari ilmu-ilmu
murni keduniaan yang dimiliki orang-orang kafir. Dan, yang dimaksud dengan
murni (bahtah) adalah tidak mengandung unsur-unsur atau tanda-tanda yang
bertentangan dengan nash-nash atau kaidah-kaidah syar’i. Atau, yang dapat
menjerumuskan kaum muslimin pada kehinaan dan kekerdilan. Bila ketentuan
tersebut dipenuhi, maka bisa dimasukkan ke dalam kategori mubah.( Sudah menjadi kewajiban seorang muslim untuk lepas dari kungkungan orang kafir semampu mungkin. Akan
tetapi, yang demikian itu tidak boleh melalaikan kewajiban asasi seorang muslim, seperti jihad, menyuruh
kema’rufan, mencegah kemungkaran, dakwah dan menegakkan agama. Dan tidak boleh bagi seorang muslim
bersifat rakus dalam usaha mengeruk perkara-perkara keduniaan, tetapi hendaknya harus sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syari’at, sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah , sahabat, dan para salaful ummah
(umat terdahulu). Tidak ada larangan untuk memanfaatkan benda-benda buatan mereka (kaum kafir), huruf-huruf, dan benda-benda lain selama tidak mengakibatkan kekerdilan dan kehinaan muslimin. Dan, kami lihat
terus terang merupakan kewajiban muslimin sekarang ini untuk mengejar ketinggalan mereka di bidang materi,
tapi dengan catatan harus tetap berpegang teguh pada agama (dien) dan aturan-aturan syari’at terlebih dahulu,
kemudian baru berusaha untuk mencari keunggulan di bidang materi. Sebab, menegakkan agama lebih penting
daripada keunggulan materi. Wallahu a’lam.)
Jika dalam perkara-perkara aqidah, ibadah, hari-hari besar, keharamannya
telah ditetapkan secara qath’i (tegas). Itu berarti, bahwa keharaman bertasyabbuh
terhadap orang-orang kafir, dalam hal-hal tersebut di atas telah pula ditetapkan
secara qath’i. Selain masalah tersebut di atas, hal-hal yang menyangkut tradisi budaya
(selama menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan ciri khusus kaum kafir) maka hal itu termasuk tasyabbuh yang diharamkan. Dan, kalau bukan
merupakan ciri khusus mereka, maka hukumnya salah satu di antara tiga, yakni
bisa haram, makruh, atau mubah. Sedangkan, dalam masalah-masalah ilmu dan
perkara-perkara keduniaan murni, seperti penemuan atau pembuatan barang-barang bersifat umum, pembuatan senjata, dan lain-lain maka hukumnya
termasuk mubah, jika memenuhi syarat-syarat di atas.
Wallahu'alam
Berlanjut.....insyaAllah
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
14 Oktober 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.