┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*F I Q I H*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*SEPUTAR POLIGAMI* Part 7
★★★★πππππ★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
,*
*ARTI SIKAP "ADIL" DALAM POLIGAMI*
Allah Ta’ala memerintahkan kepada semua manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah Ta’ala dalam semua itu, karena Allah Ta’ala mensyariatkan agamanya di atas keadilan yang sempurna[ Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (4/596) dan “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 447).]. Allah Ta’ala berfirman,
{Ψ₯ِΩَّ Ψ§ΩΩَّΩَ ΩَΨ£ْΩ
ُΨ±ُ Ψ¨ِΨ§ΩْΨΉَΨ―ْΩِ ΩَΨ§ΩْΨ₯ِΨْΨ³َΨ§Ωِ ΩَΨ₯ِΩΨͺَΨ§Ψ‘ِ Ψ°ِΩ Ψ§ΩْΩُΨ±ْΨ¨َΩ ΩَΩَΩْΩَΩ ΨΉَΩِ Ψ§ΩْΩَΨْΨ΄َΨ§Ψ‘ِ ΩَΨ§ΩْΩ
ُΩْΩَΨ±ِ ΩَΨ§ΩْΨ¨َΨΊْΩِ ΩَΨΉِΨΈُΩُΩ
ْ ΩَΨΉَΩَّΩُΩ
ْ ΨͺَΨ°َΩَّΨ±ُΩΩَ}
_“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”_ (QS an-Nahl:90).
Termasuk dalam hal ini, sikap “adil” dalam poligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam bersama mereka[Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 69). ]. Dan ini tidak berarti harus adil dalam segala sesuatu, sampai dalam hal yang sekecil-kecilnya[ Sebagaimana persangkaan keliru orang-orang yang tidak memahami pengertian adil yang sebenarnya.], yang ini jelas di luar kemampuan manusia.
Sebab timbulnya kesalahpahaman dalam masalah ini, di antaranya karena hawa nafsu dan ketidakpahaman terhadap agama, termasuk kerancuan dalam memahami firman Allah Ta’ala[Bahkan kesalahpahaman dalam memahami ayat ini menyebabkan sebagian orang beranggapan bahwa poligami tidak boleh dilakukan, karena orang yang berpoligami tidak mungkin bisa bersikap adil !!? Kita berlindung kepada Allah dari penyimpangan dalam memahami agama-Nya. ],
{ΩَΩَΩْ ΨͺَΨ³ْΨͺَΨ·ِΩΨΉُΩΨ§ Ψ£َΩْ ΨͺَΨΉْΨ―ِΩُΩΨ§ Ψ¨َΩْΩَ Ψ§ΩΩِّΨ³َΨ§Ψ‘ِ ΩَΩَΩْ ΨَΨ±َΨ΅ْΨͺُΩ
ْ ΩَΩΨ§ ΨͺَΩ
ِΩΩُΩΨ§ ΩُΩَّ Ψ§ΩْΩ
َΩْΩِ ΩَΨͺَΨ°َΨ±ُΩΩَΨ§ ΩَΨ§ΩْΩ
ُΨΉَΩَّΩَΨ©ِ}
_“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung”_ (QS an-Nisaa’:129).
Wallahu'alam.
Berlanjut.................
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖&&6&&&❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.