┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*FIQIH WANITA*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*WANITA DAHULU DAN WANITA SEKARANG* Part 18
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨ِΨ³ْΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
ِ Ψ§ΩΩّΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨْΩ
َΩِ Ψ§ΩΨ±َّΨِΩْΩ
*
*KEISTIMEWAAN WANITA*
*9. Memiliki Hak Warisan*
Dalam urusan pembagian warisan, wanita juga memiliki hak untuk mendapatkan harta peninggalan orang tua dan bukan hanya untuk laki laki seperti yang sudah ditetapkan dalam Al Quran.
_"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”._ [QS. An-Nisa: 7].
*10. Wanita Tidak Boleh Difitnah*
Seorang wanita juga tidak boleh difitnah khususnya bagi seorang wanita baik baik yang bahkan tidak pernah memiliki pikiran untuk berbuat zina dan sudah melakukan tips menjadi wanita shalehah. Ini juga menjadi pertanda bukti cinta pada wanita yang sudah tertuang di dalam Al Quran.
_"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah (tidak terbersit di benaknya berbuat zina) lagi beriman, mereka dilaknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar."_ [QS. An-Nuur: 23].
*11. Wanita Berhak Atas Mahar*
Para wanita yang melangsungkan sebuah pernikahan mempunyai hak atas mahar yang diberikan oleh pasangan dan sudah tertulis dalam surah An Nisa ayat 4.
Allah Ta'ala berfirman, _“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebahagian daripada mahar tersebut dengan rela hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik.”_ [An-Nisa: 4].
*12. Perempuan Memiliki Hak Untuk Dipelihara*
Untuk para perempuan yatim juga tetap memiliki hak untuk di pelihara dan juga berhak mendapatkan perlakuan adil sehingga tidak boleh mendapatkan penganiayaan dan tidak boleh melanggar hukum menyakiti hati wanita dalam Islam.
Allah Ta'ala berfirman, _“Dan jika kalian khuatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bila mana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khuatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita sahaja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian dan tidak berlaku aniaya.”_ [Q.S. An Nisa :3].
Wallahu'alam
Berlanjut.....
Link Group WA Aluussunah.
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/Gy7ik2zfLOQ9RGKwcK8gt8
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/Cn7QCgb2zPGG8EECzckunV
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/GhaD8zH14OXCg6un4qsenQ
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/Cbf3YSmUZsx2SjZNpSfDNo
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/GgbjpifAOpaKFMlwRbaocW
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/Gg9vz2SXhCe41PQmZDnoij
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.