┏πΊ❄❄π●●━━━━━━━━━━━━┓
*KITAB NIKAH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊ❄❄π┛
*SEPUTAR PERNIKAHAN* Part 37
★★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★★
πππππππππππ
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*KRITERIA CALON ISTRI DALAM ISLAM*
Menikah dalam Islam juga telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu kafa’ah dan salihah bagi setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga secara Islami.
*1. Kafa’ah Menurut Konsep Islam*
Mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial, dan keturunan. Sementara pertimbangan agama kurang diperhatikan. Masalah kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.sungguh...itu jalan syetan.
Menurut Islam, kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau derajat dalam pernikahan dipandang sangat penting. Jika suami istri memiliki kesamaan, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang bahagia dan Islami, insya Allah terwujud.
Kafa’ah menurut Islam diukur melalui kualitas iman dan takwa, serta akhlak seseorang. Bukan status sosial, keturunan dan lainnya. Di mata Allah, derajad semua makhluk sama, baik itu orang miskin atau kaya, orang arab maupun non Arab, kecuali derajad ketakwaannya. Allah berfirman dalam surah Al-Hujurat ayat 13:
_“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang-orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”_
Bagi para pemudi ataupun orang tuanya yang masih mengutamakan materi dan mempertahankan adat istiadat, wajib untuk mengubah pemahamannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan sunnah Nabi yang sahih. Sabda Rasulullahππ½:
_“Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka.”_ (hadis Shahih Riwayat Bukhari 6: 123, Muslim 4: 175)
*2. Memilih yang Shalihah*
Orang yang mau menikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihahππ½
_“Wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka).”_ (An-Nisa: 34)
Menurut al-Qur’an dan Al-Hadits yang shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah adalah:
_“Taat kepada Allah, taat kepada Rasul, memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah "_(Al-Ahzab: 32),
_"Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, taat kepada kepada orang tua dalam kebaikan, taat kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya.”_
Bila kriteria pernikahan dalam Islam di atas dipatuhi dan dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
WALLAHU'ALAM
BERLANJUT.........
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.