┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*PERBANKKAN SYARIAH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*BANK SYARIAH* Part 6
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam*
Dalam Al-Quran, hukum melakukan riba sudah jelas dilarang Allah Ta'la. Begitupun dengan bunga bank, dalam praktiknya sistem pemberian bunga di perbankan konvensional cenderung menyerupai riba, yaitu melipatgandakan pembayaran. Padahal dalam islam hukum hutang-piutang haruslah sama antara uang dipinjamkan dengan dibayarkan.
Pandangan ini sesuai dengan penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan. Beliau menjelaskan dalam kitab fiqihnya yang berjudul “Taysir Al Fiqh”, seorang Mufti Saudi Arabia bernama Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah mengemukakan bahwa pinjaman yang diberikan oleh bank dengan tambahan (bunga) tertentu sama-sama disebut riba.
“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.” (Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H).
*Dalil yang Menjelaskan Kesamaan Bunga Bank dengan Riba*
ΩَΩ
َΨ§ Ψ’ΨͺَΩْΨͺُΩ
ْ Ω
ِΩْ Ψ±ِΨ¨ًΨ§ ΩِΩَΨ±ْΨ¨ُΩَ ΩِΩ Ψ£َΩ
ْΩَΨ§Ωِ Ψ§ΩΩَّΨ§Ψ³ِ ΩَΩَΨ§ ΩَΨ±ْΨ¨ُΩ ΨΉِΩْΨ―َ Ψ§ΩΩَّΩِ ΩَΩ
َΨ§ Ψ’ΨͺَΩْΨͺُΩ
ْ Ω
ِΩْ Ψ²َΩَΨ§Ψ©ٍ ΨͺُΨ±ِΩΨ―ُΩΩَ ΩَΨ¬ْΩَ Ψ§ΩΩَّΩِ ΩَΨ£ُΩΩَΨ¦ِΩَ ΩُΩ
ُ Ψ§ΩْΩ
ُΨΆْΨΉِΩُΩΩَ
_“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”_ (Q.S Ar-Rum : 39)
Jika kita renungi secara mendalam, sebenarnya ayat diatas telah menjelaskan definisi riba secara gamblang, dimana riba dinilai sebagai harga yang ditambahkan kepada harta atau uang yang di pinjamkan kepada orang lain.
Wallahu'alam.
Berlanjut.......
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.