┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*PERBANKKAN SYARIAH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*BANK SYARIAH* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
Tidak bisa dipungkiri, sejak dunia memasuki era globalisasi, kehidupan kaum muslimin menjadi semakin carut marut. Khususnya di bidang perekonomian. Masyarakat tak lagi memperdulikan antara halal dan haram. Berlakunya sistem ekonomi berbasis kapitalisme saat ini hanya berorientasi pada kepentingan pribadi, dimana kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi dilakukan semata-mata untuk meraup profit sebesar-besarnya tanpa mengindahkan syariat agama, sebut saja praktik bunga dalam bank.
Bunga bank memang sudah lama menjadi kontroversi yang selalu diperdebatkan di tengah-tengah masyarakat. Sebagian orang memandang kredit dengan sistem bunga merupakan cara untuk membantu perekonomian rakyat. Namun di sisi lain praktik ini justru merugikan kalangan miskin yang terpaksa melakukan pinjaman di bank.
Pada tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, dengan dalih bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi utang-piutang memasuki kriteria riba yang diharamkan Allah Ta'ala. Meski demikian, masih banyak ulama yang menghalalkannya dengan alasan bunga bank konvensional tidak mengandung unsur eksploitasi, sebab orang-orang yang meminjam uang dianggap dari golongan perekonomian keatas dan mampu mengembalikan pinjaman tersebut (beserta bunganya).
Sebagai umat islam sudah kewajiban kita untuk mencari rezeki yang halalan thoyiban. Lalu sebenarnya bagaimana hukum bunga bank dalam islam? Berikut ini pengkajiannya secara mendalam.
Wallahu'alam.
Berlanjut.......
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.