08 Desember 2018

HUKUM MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IJIN

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
               *FIQIH WANITA*
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*HUKUM MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IJIN*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω… Ψ§Ω„Ω„Ω‡ Ψ§Ω„Ψ±Ψ­Ω…Ω† Ψ§Ω„Ψ±Ψ­ΩŠΩ…*

Di perbolehkan  bagi para istri yg mengambil harta suaminya secara diam diam demi kebutuhannya serta anaknya secukupnya, jika suaminya seorang yg pelit lagi bakil sedangkan dia mampu untuk mencukupi kebutuhan istri

Sebagaimana  riwayat¹  (dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) bahwa istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
_“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”._ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : _“ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu,”._

Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.²

Jadi dari jawaban di atas, diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya tanpa ijin bila suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah secara cukup, padahal suaminya mampu. Hal ini tidak sama dengan mencuri, dan tidak berdosa karenanya, karena apa yang diambil adalah hak istri dan anak-anaknya. Dengan catatan, mengambilnya pun harus sesuai dengan kadar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk berfoya-foya. Dan alangkah lebih baiknya bila hal semacam ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan baik antara suami-istri. Yaitu, istri sebaiknya mengingatkan suaminya untuk tidak lalai, tidak pelit dalam memberikan hak istri dan anak-anaknya. Dengan demikian ada amar ma’ruf nahi munkar di antara keduanya. Namun bila sudah diingatkan, suami tetap melalaikan hak istri dan anak-anaknya, maka diperbolehkan mengambil hartanya tanpa ijin.

Wallahu'alam.
Selesai.......
πŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸ•ŒπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈπŸŒΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/0p30adqORbkBpdxLgIbA3t
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...