┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
*USHUL FIQIH*
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEJARAH ILMU USHUL FIQIH* Part 5 selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
http://pramida13.blogspot.com
*Ψ¨Ψ³Ω
Ψ§ΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΨΩ
Ω Ψ§ΩΨ±ΨΩΩ
*
*Fase Kelima: Masa Setelah Berkembangnya dan Meluasnya Madzhab-Madzhab Fiqih*
Setelah itu, negara Islam semakin meluas, sampai Cina di timur dan Andalusia di barat. Warga negara Islam terdiri dari berbagai bangsa, dan berkomunikasi menggunakan berbagai bahasa. Dalam keadaan ini, kebutuhan umat terhadap keberadaan ulama yang mampu menjelaskan berbagai persoalan kepada mereka semakin terasa. Di masa ini juga kemudian ushul fiqih semakin berkembang, seiring berkembang dan meluasnya madzhab-madzhab fiqih.
Sebagai gambaran, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, para pengikut madzhab Syafi’i lebih fokus untuk melakukan syarah terhadap ushul fiqih asy-Syafi’i yang ada dalam kitab ar-Risalah. Sedangkan pengikut Madzhab Maliki menggunakan metode ushul fiqih asy-Syafi’i, namun mereka menambahkan ijma’ ahlil madinah, istihsan, mashalih mursalah, dan adz-dzarai’ sebagai dalil ijmali, yang ditolak oleh asy-Syafi’i.
Adapun madzhab Hanabilah, mereka menggunakan apa yang digunakan oleh asy-Syafi’i. Namun dalam hal ijma’, Imam Ahmad hanya menerima ijma’ shahabat, sedangkan asy-Syafi’i menerima ijma’ mujtahidin dari umat Islam di satu masa, tidak hanya membatasi pada masa shahabat. Setelah masa imam Ahmad, pengikut madzhab ini kemudian menerima kehujjahan ijma’ mujtahidin, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Muwaffiquddin ibn Ahmad ibn Qudamah al-Maqdisi (w. 630 H) dalam kitabnya Raudhah an-Nazhir wa Jannah al-Munazhir fi Ushul al-Fiqh.
Adapun pengikut madzhab Abu Hanifah membuat sendiri ushul fiqih untuk menguatkan fiqih mereka. Mereka memasukkan istihsan dan ‘urf sebagai dalil ijmali, selain al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Kitab fiqih yang pertama kali ditulis oleh pengikut madzhab ini adalah Risalah al-Karkhi fi al-Ushul yang ditulis oleh Abu al-Hasan ‘Ubaidullah ibn al-Hasan al-Karkhi (w. 340 H), kemudian kitab Ushul al-Jashshash karya al-Jashshash (w. 370 H). Metode mereka berbeda dengan metode yang dilakukan oleh Imam asy-Syafi’i.
Adapun pengikut madzhab Zhahiri, mereka menolak menggunakan qiyas, mereka hanya menggunakan zhahir nash. Madzhab ini didirikan oleh Dawud ibn Khalaf al-Ashfahani azh-Zhahiri. Salah satu ulama yang mengikuti metode zhahiri ini adalah Ibn Hazm al-Andalusi.
Sedangkan Syi’ah Imamiyah pengikut Imam Ja’far ash-Shadiq, sama seperti madzhab Zhahiri mereka juga menolak qiyas. Mereka juga membatasi penggalian fiqih hanya berdasarkan penggalian yang dilakukan oleh imam-imam mereka saja.
Jika dikaji lebih lanjut, maka akan terlihat bahwa madzhab yang empat dan selainnya dari kalangan ahlus sunnah menggunakan dua metode ushul fiqih, yaitu metode asy-Syafi’i yang dikenal sebagai metode mutakallimin, dan metode pengikut Abu Hanifah yang dikenal sebagai metode fuqaha.
Sumber:
Kitab al-Wadhih fii Ushul al-Fiqh karya Muhammad Husain ‘Abdullah
Wallahu'alam.
Selesai...
πΈπΈπΈπΈπΈππΈπΈπΈπΈπΈ
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 9*
https://chat.whatsapp.com/FTa3xlXcWSR5Bo3NqdZ1b2
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.