18 April 2018
HUKUM ISLAM TENTANG HAID. Part 7.
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HUKUM ISLAM TENTANG HAID* Part 7
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qadran wa Waqtan*
wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah namum ia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau bisa membedakan tapi tidak memenuhi 3 syarat yang terdapat pada golongan pertama dan ia masih ingat kebiasaan lamanya dan mulai nya haidh yang pernah ia alami maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat haidh dan suci sebelumnya sedangkan ketentuan adat yang dijadikan standar sebagai berikut :
Apabila adat haidh dan suci tidak berubah rubah maka haidh dan sucinya disamakan dengan sebelumnya.
Contoh Bulan pertama haidh 7 hari, kemudian mengelami istihadhah 3 bulan dengan ketentuan diatas maka 7 hari awal dari tiap-tiap bulan dihukumi haidh dan sisanya istihadhah.
Apabila adat haidh dan sucinya berubah-rubah secara runtut, samapi dua putaran maka haidh dan sucinya disamakan dengan adat sebelumnya sesuai dengan urutan putaranya
Bulan I : haidh 6 hari
Bulan II : haidh 7 hari
Bulan III : haidh 6 hari
Bulan IV : haidh 7hari
Kemudian bulan ke V – VIII maka haidhnya :
Bulan V : haidh 6 hari
Bulan VI : haidh 6 hari
Bulan VII : haidh 6 hari
Bulan VIII : haidh 6 hari
Apabila adatnya mencapai dua putaran, tapi tidak berurutan maka haidnya disamakan dengan adat bulan sebelum istihadhah.
Contoh
Bulan I : haidh 7 hari
Bulan II : haidh 6 hari
Bulan III : haidh 6 hari
Bulan IV : haidh 7hari
Kemudian istihadhah berbulan-bulan maka haidhnya untuk tiap bulannya 7 hari
Apabila adatnya tidak mencapai dua putaran maka haidhnya disamakan dengan bulan sebelumnya istihadhah.
Contoh
Bulan I : haidh 7 hari
Bulan II : haidh 6 hari
Kemudian mengalami istihadhah maka haidhnya 6 hari tiap-tiap bulan.
*5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasiyah Li’adatiha Qodron wa Waktan*
wanita yang sudah pernah haidh kemudian mengalami istihadhah, dia tidak bisa membedakan darah kuat dan lemah atau tidak memenuhi 3 syarat pada golongan pertama dia juga lupa kebiasaan dan mulai haid yang pernah dia alami, maka dia dihukumi sebagian orang yang suci sebagian orang yang haidh.maka haram baginya melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Bersentuhan kulit antara pusar sampai lutut.
2. Menyentuh dan membaca al qur’an diluar shalat.
3. Masuk masjid , baik diam atau sekedar lewat apabila khawatir darahnya menetes.
Dan dia dihukumi seperti orang yang suci boleh melakukan hal – hal sebagai berikut :
1. Shalat, thawaf, dan i’tikaf
2. Berpuasa
3. Thalaq
4. Mandi
Dia harus mandi tiap-tiap akan melakukan shalat setelah masuk waktu, kalau ia memang tidak ingat, maka khusus pada waktu tersebut dia wajib mandi disamping beberapa syarat yang terdapat pada mustahadhah.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.