03 Maret 2018
TENTANG WARISAN. Part 4
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F A R O I D
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*TENTANG WARISAN* Part 4
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Dalam hadits marfu’ disebutkan, _“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.”_ (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq.
Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja'). Berikut penjabarannya:
*5. ‘Ashobah >>>> orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh.*
Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:
1. Anak laki-laki
2. Anak dari anak laki-laki (cucu)
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan)
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
9. Paman
10. Anak paman (sepupu)
11. Jika tidak didapati ‘ashobah, baru beralih ke bekas budak yang dimerdekakan.
*6. Ashabul furudh >>>> orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah.*
Kadar waris untuk ashabul furudh:
1. 1/2
2. 1/4
3. 1/8
4. 2/3
5. 1/3
6. 1/6
*● Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:*
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
3. Saudara perempuan seayah dan seibu
4. Saudara perempuan seayah
5. Suami jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki
*● Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:*
1. Suami jika istri memiliki anak atau cucu laki-laki
2. Istri jika tidak memiliki anak atau cucu laki-laki.
*● Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8:*
※ Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki
*○ Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:*
1. Dua anak perempuan atau lebih
2. Dua anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) atau lebih
3. Dua saudara perempuan seayah dan seibu atau lebih
4. Dua saudara perempuan seayah atau lebih.
*● Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:*
1. Ibu jika si mayit tidak dihajb
2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu.
*● Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:*
1. Ibu jika memiliki anak atau cucu, atau memiliki dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan
2. Nenek ketika tidak ada ibu
3. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) dan masih ada anak perempuan kandung.
4. Saudara perempuan seayah dan masih ada saudara perempuan seayah dan seibu.
5. Ayah jika ada anak atau cucu.
6. Kakek jika tidak ada ayah.
7. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.