08 Maret 2018

TENTANG POLIGAMI. Part 11


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
              F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*TENTANG POLIGAMI* Part 11
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


*Hukum Perempuan Yang Meminta Cerai Kepada Suaminya*

Pertanyaan :
Ada seorang laki-laki yang telah menikah dan ia ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena ia merasa bahwa istrinya yang ada tidak cukup baginya, sedangkan ia khawatir terhadap dirinya akan terjerumus ke dalam perbuatan haram jika tidak berpoligami. Akan tetapi istri menolak hal itu dan bersikeras minta dicerai kalau suaminya tetap akan menikah lagi, padahal si istri mengetahui hukum syari’at tentang poligami. Lalu apa nasehat Syaikh? Apakah ia tetap tidak mendengarkan penolakan istrinya dan ancamannya dengan meminta cerai (talak)? Ataukah ia tetap menikahi perempuan yang diinginkannya dan menceraikan istri yang ada? Padahal diketahui bahwa si suami itu mampu memberi nafkah (kepada semuanya) dan memenuhi keadilan yang diharapkan? Tolong dijelaskan, wa jazakumullahu khairan.


Jawaban :
Saya nasehatkan (kepadanya) agar menikah saja, karena hal itu makin memelihara kehormatan diri dan mengikuti sunnah. Juga kami nasehatkan untuk tidak mencerai istri yang ada; dan kami berpesan kepada istri yang ada, agar selalu bertaqwa kepada Allah, tetap sabar dan tidak meminta cerai, Insya Allah, Allah akan memberi jalan keluar dan kebaikan bagi anda semua, sebagaimana firman Allah,

_“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang berta-wakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.”_ (At-Thalaq: 2-3).

Dan Allah berfirman,
_“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”_ (At-Thalaq: 4).
Semoga Allah memberi taufiq-Nya kepada kita semua.
( Fatwa Syaikh Bin Baz 11/6/1412 H. dan ada stempelnya. )

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...