10 Maret 2018

MATA KAKI MENEMPEL Part 2


┏๐ŸŒบ๐Ÿƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
               S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●๐ŸŒบ๐Ÿƒ
*HARUSKAH MATA KAKI JAMAAH SALING MENEMPEL SAAT SHOLAT BERJAMA'AH ?* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

๐Ÿ”ฐ๐ŸŒทSelain diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya

     ※ Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
     ※ Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
     ※ Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
     ※ Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]

Catatan :
Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, shahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

*Kajian dan Pembahasan Hadits*

Dalam pembahasan hadits kali ini, kita akan kemukakan dahulu komentar para ulama terkait implementasi hukum dari hadits ini.

Memang para ulama berbeda-beda dalam memberi komentar serta menarik kesimpulan hukum. Ada yang cenderung agak galak mengharuskan kita melihat tektualnya, dan dan ada juga yang melihat maqashidnya. Kita mulai dari yang cukup ”galak” dalam memahami hadits ini.

*Nashiruddin Al-Albani*

Syeikh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya, Silsilat al-Ahadits as-Shahihah, hal. 6/77 menuliskan :

ูˆู‚ุฏ ุฃู†ูƒุฑ ุจุนุถ ุงู„ูƒุงุชุจูŠู† ููŠ ุงู„ุนุตุฑ ุงู„ุญุงุถุฑ ู‡ุฐุง ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚, ูˆุฒุนู… ุฃู†ู‡ ู‡ูŠุฆุฉ ุฒุงุฆุฏุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ูˆุงุฑุฏ, ููŠู‡ุง ุฅูŠุบุงู„ ููŠ ุชุทุจูŠู‚ ุงู„ุณู†ุฉ! ูˆุฒุนู… ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ุงู„ุญุซ ุนู„ู‰ ุณุฏ ุงู„ุฎู„ู„ ู„ุง ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚, ูˆู‡ุฐุง ุชุนุทูŠู„ ู„ู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุนู…ู„ูŠุฉ ูŠุดุจู‡ ุชู…ุงู…ุง ุชุนุทูŠู„ ุงู„ุตูุงุช ุงู„ุฅู„ู‡ูŠุฉ, ุจู„ ู‡ุฐุง ุฃุณูˆุฃ ู…ู†ู‡

Sebagian penulis zaman ini telah mengingkari adanya ilzaq (menempelkan mata kaki, dengkul, bahu) ini, hal ini bisa dikatakan menjauhkan dari menerapkan sunnah. Dia menyangka bahwa yang dimaksud dengan “ilzaq” adalah anjuran untuk merapatkan barisan saja, bukan benar-benar menempel. Hal tersebut merupakan ta’thil (pengingkaran) terhadap hukum-hukum yang bersifat alamiyyah, persis sebagaimana ta’thil (pengingkaran) dalam sifat Ilahiyyah. Bahkan lebih jelek dari itu.

Al-Albani secara tegas memandang bahwa yang dimaksud ilzaq dalam hadits adalah benar-benar menempel. Artinya, sesama mata kaki, sesama dengkul dan sesama bahu harus benar nempel dengan orang di sampingnya. Dan itulah yang dia katakan sebagai 'sunnah nabi'.

Tak hanya berhenti sampai disitu, Al-Albani dalam bukunya juga mengancam mereka yang tidak sependapat dengan pendapatnya, sebagai orang yang ingkar kepada sifat Allah.

Maksudnya kalau orang berpendapat bahwa ilzaq itu hanya sekedar anjuran untuk merapatkan barisan, dan bukan benar-benar saling menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul , dan mata kaki dengan mata kaki, sebagai orang yang muatthil. Maksudnya orang itu dianggap telah ingkar terhadap sifat Allah, bahkan keadaanya lebih jelek dari itu.

Untuk itu pendapat Al-Albani ini didukung oleh murid-murid setianya. Dimana-mana mereka menegaskan bahwa ilzaq ini disebut sebagai sunnah mahjurah, yaitu sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh orang-orang. Oleh karena itu perlu untuk dihidup-hidupkan lagi di masa sekarang.

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
๐ŸŒท๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ•Œ๐Ÿ€๐Ÿ€๐Ÿ€๐ŸŒท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    ๐Ÿ‘ˆ๐Ÿฟ๐Ÿ˜Ž๐Ÿ‘‰๐Ÿฟ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏๐ŸŒบ๐Ÿƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐ŸŒบ๐Ÿƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐Ÿ’™๐Ÿ’™๐Ÿ•‹๐Ÿ’™๐Ÿ’™★★★★ *ุจِุณْู€ู€...