10 Maret 2018
HUKUM SHOLAT DLM KEADAAN ISBAL. Part 3
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
S H O L A T
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*HUKUM SHOLAT DALAM KEADAAN ISBAL* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Kedua: Menjulurkan celana di bawah mata kaki tanpa sombong*
● Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ω َΨ§ Ψ£َΨ³ْΩَΩَ Ω ِΩَ Ψ§ΩْΩَΨΉْΨ¨َΩْΩِ Ω ِΩَ Ψ§ΩΨ₯ِΨ²َΨ§Ψ±ِ ΩَΩِΩ Ψ§ΩΩَّΨ§Ψ±ِ
_“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.”_ (HR. Bukhari no. 5787).
Dari hadits-hadits di atas terdapat dua bentuk menjulurkan celana dan masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Kasus yang pertama -sebagaimana terdapat dalam hadits Ibnu Umar di atas- yaitu menjulurkan celana di bawah mata kaki (isbal) dengan sombong.
Hukuman untuk kasus pertama ini sangat berat yaitu Allah tidak akan berbicara dengannya, juga tidak akan melihatnya dan tidak akan disucikan serta baginya azab (siksaan) yang pedih. Bentuk pertama ini termasuk dosa besar.
Kasus yang kedua adalah apabila seseorang menjulurkan celananya tanpa sombong. Maka ini juga dikhawatirkan termasuk dosa besar karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam perbuatan semacam ini dengan neraka.
Perhatikan bahwasanya hukum di antara dua kasus ini berbeda. Tidak bisa kita membawa hadits muthlaq dari Abu Huroiroh pada kasus kedua ke hadits muqoyyad dari Ibnu Umar pada kasus pertama karena hukum masing-masing berbeda. Bahkan ada sebuah hadits dari Abu Sa’id Al Khudri yang menjelaskan dua kasus ini sekaligus dan membedakan hukum masing-masing. Lihatlah hadits yang dimaksud sebagai berikut.
Ψ₯ِΨ²ْΨ±َΨ©ُ Ψ§ΩْΩ ُΨ³ْΩِΩ ِ Ψ₯ِΩَΩ ΩِΨ΅ْΩِ Ψ§ΩΨ³َّΨ§Ωِ ΩَΩΨ§َ ΨَΨ±َΨ¬َ – Ψ£َΩْ ΩΨ§َ Ψ¬ُΩَΨ§Ψَ – ΩِΩΩ َΨ§ Ψ¨َΩْΩَΩُ ΩَΨ¨َΩْΩَ Ψ§ΩْΩَΨΉْΨ¨َΩْΩِ Ω َΨ§ ΩَΨ§Ωَ Ψ£َΨ³ْΩَΩَ Ω ِΩَ Ψ§ΩْΩَΨΉْΨ¨َΩْΩِ ΩَΩُΩَ ΩِΩ Ψ§ΩΩَّΨ§Ψ±ِ Ω َΩْ Ψ¬َΨ±َّ Ψ₯ِΨ²َΨ§Ψ±َΩُ Ψ¨َΨ·َΨ±ًΨ§ ΩَΩ ْ ΩَΩْΨΈُΨ±ِ Ψ§ΩΩَّΩُ Ψ₯ِΩَΩْΩِ
_“Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti).”_ (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami’ Ash Shogir, 921).
Jika kita perhatikan dalam hadits ini, terlihat bahwa hukum untuk kasus pertama dan kedua berbeda.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika menjulurkan celana tanpa sombong maka hukumnya makruh karena menganggap bahwa hadits Abu Huroiroh pada kasus kedua dapat dibawa ke hadits Ibnu Umar pada kasus pertama. Maka berarti yang dimaksudkan dengan menjulurkan celana di bawah mata kaki sehingga mendapat ancaman (siksaan) adalah yang menjulurkan celananya dengan sombong. Jika tidak dilakukan dengan sombong, hukumnya makruh. Hal inilah yang dipilih oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan Riyadhus Shalihin, juga merupakan pendapat Imam Syafi’i serta pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam di Tawdhihul Ahkam min Bulughil Marom -semoga Allah merahmati mereka.
Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.