19 Maret 2018
HUKUM MERAYAKAN DAN MRNGUCAPKAN MILAD. Part 4
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*HUKUM MERAYAKAN DAN MENGUCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN* Part 4
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Mengenai hukum ulang tahun. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum merayakan dan ucapan selamat ulang tahun.
*Pendapat kedua adalah Tidak Melarang*
● Pendapat ini disampaikan cendekiawan Muslim kelahiran Buraidah, Qasim Arab Saudi, Syekh Salman bin Fahd bin Abdullah al-Audah. Tokoh yang berulangkali dicekal Kerajaan Arab Saudi karena alasan politik, memandang perayaan ultah sah-sah saja digelar.
● Lembaga Fatwa (Dar al-Ifta’) Mesir mengeluarkan keputusan yang membolehkan perayaan ultah.
Menurut lembaga yang kini dipimpin Mufti terpilih yaitu Syekh Syauqi Ibrahim Abd el-Karim Allam itu, peringatan ultah merupakan bentuk rasa syukur manusia atas nikmat kelahiran. Allah Ta'ala memberikan nikmat tersebut agar dipergunakan semaksimal mungkin.
Dasarnyaππ½
※ Ucapan rasa syukur atas nikmat kelahiran itu pernah diisyaratkan melalui lisan Nabi Isa AS. _“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.”_(QS. Maryam [19: 33).
※ Rasulullah saat berpuasa pada Senin. Tujuan puasa Rasulullah di hari tersebut, merupakan wujud terima kasih kepada-Nya yang lahir pada hari itu. Ini seperti tertuang di hadis Muslim dari Abu Qatadah al-Anshari.
- Lembaga ini menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan yaitu hendaknya tidak menganggap ini sebagai perayaan keagamaan, jauhi perkara haram dan maksiat, dan segala hal yang dilarang oleh agama selama perayaan ultah itu dielar.
- Pembolehan ini tentunya dilandasi dengan syarat kita memperingati dengan cara- cara yang tidak mengandung kemunkaran dan berlebihan serta mampu memaknai arti ulang tahun tersebut dengan benar.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.