03 Maret 2018
ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH.Part 10
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
PERKAWINAN
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐
*TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH* Part 10
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
๐บMadzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan beralasan kepada beberapa hadits :
● Hadits pertama:
ุนَْู ุฃَุจِู ุงูุฏَّุฑْุฏَุงุกِ ุนَْู ุงَّููุจِِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃََُّูู ุฃَุชَู ุจِุงู ْุฑَุฃَุฉٍ ู ُุฌِุญٍّ ุนََูู ุจَุงุจِ ُูุณْุทَุงุทٍ ََููุงَู َูุนََُّูู ُูุฑِูุฏُ ุฃَْู ُِููู َّ ุจَِูุง ََููุงُููุง َูุนَู ْ ََููุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ََููุฏْ َูู َู ْุชُ ุฃَْู ุฃَْูุนََُูู َูุนًْูุง َูุฏْุฎُُู ู َุนَُู َูุจْุฑَُู ََْููู َُููุฑِّุซُُู ََُููู َูุง َูุญُِّู َُูู ََْููู َูุณْุชَุฎْุฏِู ُُู ََُููู َูุง َูุญُِّู َُูู
Dari Abu Darda`, dari Rasulullah bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan [ Perempuan ini adalah tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu kemah. Lalu beliau bersabda,”Barangkali dia [ Di sini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan.] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [ ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). _Maka, dengan menjadi tawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim juz 10 hal. 34-36).] tersebut) mau menyetubuhinya!?”_
Jawab mereka, _“Ya.”_
Maka bersabda Rasulullah, _“Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya_ [ ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai ‘iddah-nya yaitu sampai melahirkan dan yang tidak hamil ber-‘iddah satu kali haidh sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua Insya Allah.
Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai melahirkan.] _bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?”_ [“Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya,” yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. ] [Hadits shahih riwayat Muslim 4/161].
Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.