03 Maret 2018

ANAK LAHIR DI LIAR NIKAH.Part 6


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
              PERKAWINAN
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ
*TENTANG ANAK LAHIR DI LUAR NIKAH* Part 6
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com

*Kelima :*
*Fatwa Jabir bin ‘Abdullah :*
Berkata Jabir bin ‘Abdullah, _“Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-.”_ [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas].

*Keenam :*
*Fatwa Ibnu Abbas:*
Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid, _“Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?”_ Jawab beliau, _“Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal.”_ (Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.) [ Al Mushannaf Abdurrazzaq (7/203).].

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, _“Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal.”_ (Dikeluarkan Baihaqiy (7/155). Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,”Tidak salah (yakni menikahinya).

Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas, _”Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah.”_ (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan).

Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, _“Yang pertama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah.”_ [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/202)]

Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, _“Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?”_ Jawab beliau, “Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus.” [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/203)]

Demikain juga fatwa para tabi’in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq (7/203-207)].

Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...