23 Februari 2018
TENTANG HADITS. Part 9
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
H A D I T S
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ
*MACAM - MACAM KITAB HADITS* Part 9
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*Pembagian Hadits Ditinjau Dari Segi Nilainya*
*A. Hadits Mutawatir*
Mutawatir menurut bahasa berarti datang berikut dengan kita, atau yang beriring-iringan antara satu dengan lainnya dengan tidak ada jaraknya. Sedangkan Mutawatir secara istilah, terdapat beberapa defenisi, antara lain menyebutkan: _“Hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta (jumlah yang banyak itu) sejak awal sanad sampai akhirnya”_.
Hasbi as Siddiqi dalam buku Ilmu Mustalah al Hadits mendefenisikan hadits Mutawatir sebagai berikut: _“Hadits yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indera oleh orang banyak yang jumlahnya menurut adat kebiasaan mustahil untuk berbuat dusta”._
Berdasarkan kedua defenisi diatas, terlihat ada beberapa hal yang disyaratkan pada hadits Mutawatir, yakni harus diriwayatkan oleh banyak orang, harus diterima oleh banyak orang juga, agar terhindar dari kedustaan dan diperoleh dari hasil pengamatan panca indera, bukan hasil penafsiran. Hadits Mutawatir masih dibedakan dalam beberapa bagian, ada yang mengatakan terbagi pada dua bagian, dan ada yang berpendapat terbagi pada tiga bagian, yakni Mutawatir lafzi, Mutawatir ma’nawi dan Mutawatir ‘amali.
Keberadaan hadits Mutawatir mengharuskan kita untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadits Mutawatir tersebut, hingga membawa pada keyakinaan yang pasti. Seperti yang dikatakan Ibn Taimiyah, _“Barangsiapa yang telah meyakini akan kemutawatiran suatu hadis, wajib baginya mempercayai kebenarannya dan mengamalkannya sesuai dengan tuntutannya"._ Sedang bagi orang yang belum mengetahui dan meyakini akan kemutawatirannya, wajib baginya mempercayai dan mengamalkan hadits Mutawatir yang disepakati oleh para ulama"
Berbeda dengan Ibn Taimiyah, al Nizam (dari Mu’tazilah) memperbolehkan mendustakan hadits Mutawatir, karena adanya kemungkinan terbatasnya para periwayat dalam hadits tersebut. Berdasarkan pemikiran mereka tentang kelayakan dan kemampuan akal untuk menghapus hadits, maka mengingkari hadits Mutawatir tidak dianggap sesuatu yang aneh, meskipun merupakan ijma’. Menurut mereka mungkin saja umat bersepakat dalam kesesatan.
Oleh karena itu Mu’tazilah memberikan syarat agar hadits Mutawatir bisa diterima, yakni adanya Ahl Jannah (wali Allah yang terjaga dari dusta) dalam salah satu perawinya, dengan adanya persyaratan yang begitu ketat yang diberikan para ulama hadits, tidak mungkin mereka sepakat untuk melakukan dusta. Penambahan harus adanya Ahl Jannah pada salah satu perawinya akan menimbulkan masalah yang baru dan tentunya akan sulit menentukan siapa saja yang dapat disebut sebagai Ahl Jannah. Karena tiap golongan pasti akan berbeda dalam menilai perawi yang pantas disebut sebagai Ahl Jannah.
Wallahu 'alam.
Berlanjut.....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.