19 Januari 2018
PERAN MUSLIMAH MENURUT SYARIAT. Part 1
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
A Q I D A H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*PERAN MUSLIMAH MENURUT SYARI'AT* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
π°π *1.Peran Wanita muslimah menurut al qur'an dan Hadits*.
*1. Peran wanita sebagai seorang ibu.*
● Sebagai sekolah utama dan pertama bagi anak anaknya. seorang ibu harus mempersiapkan diri demi memenuhi segala kebutuhan anaknya. kriteria seorang ibu sangat mempengaruhi proses pembelajaran anak yang diasuhnya. Untuk itu seorang ibu perlu selalu belajar dan menambah ilmu yang bermanfaat.
Dalam hadits di sebutkanππ½
_“Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak untuk kuperlakukan dengan baik?” Beliau berkata, “Ibumu.” Laki-laki itu kembali bertanya, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”, tanya laki-laki itu. “Ibumu”, “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Kemudian ayahmu”, jawab beliau.”_ (HR Bukhari no 5971 dan Muslim 6447 ).
*2. Peran wanita dalam mendampingi suami.*
Isteri yang shalihah selalu memberi dorongan untuk terus maju memberi siraman ruhiyah agar tetap semangat dalam menapaki duri-duri dalam rumah tangga
Dalam sebuah hadits dijelaskan : _“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau suka menyambung silaturahmi, menanggung kebutuhan orang yang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya, menjamu dan memuliakan tamu dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”_ (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
*3. Peran wanita dalam dakwah.*
Berperan sebagai da’i dalam mengajak dan pendidik pemudi-pemudi dan ibu-ibu dalam mengamalkan syariat
Ada sebuah kisah dari seorang Ummu Syarik, setelah ia masuk Islam, ia mendakwahi wanita-wanita Quraisy secara diam-diam dan mengajak mereka menerima Islam.
Zainab Al-Ghazali adalah di antara figur wanita modern penerus Ummu Syarik. Meskipun wanita dibolehkan keluar rumah khususnya untuk berdakwah, namun tetap ada batasan-batasannya dalam keluar dari rumah.
*4. , Peran wanita dalam peperangan dan Jihad.*
Peperangan pada hakikatnya diwajibkan atas laki-laki, kecuali pada waktu-waktu darurat. Tapi tidak menutup kemungkinan perempuan ikut andil di dalamnya. Di antara perannya dalam hal ini adalah memberikan minuman, mengobati yang luka-luka akibat perang, menyiapkan bekal dan lain-lain. Bila para wanita melakukan hal ini dengan ikhlas, pahalanya sama dengan orang yang berjihad.
Kisah perang Yarmuk, Khalid bin Walid sebagai panglimanya menugaskan wanita, di antaranya Khansa, untuk berbaris di belakang barisan laki-laki, tapi jaraknya agak jauh sedikit. Tugas mereka adalah menghalau prajurit laki-laki yang melarikan diri dari medan perang. Mereka dibekali pedang, kayu dan batu. Shafiyah binti Abdul Muthalib juga pernah membunuh seorang Yahudi pengintai.
*5. Peran wanita dalam masyarakat dan bangsa.*
Jika ia adalah seorang yang ahli dalam ilmu agama, maka wajib baginya untuk mendakwahkan apa yang ia ketahui kepada kaum wanita lainnya. Begitu pula jika ia merupakan seorang yang ahli dalam bidang tertentu, maka ia bisa mempunyai andil dalam urusan tersebut. Namun dengan batasan-batasan yang telah disyariatkan dan tentunya setelah kewajibannya sebagai ibu rumah tangga telah terpenuhi.
Pada jaman nabi, para shahabiyah biasa menjadi perawat ketika terjadi peperangan, atau sekedar menjadi penyemangat kaum muslimin, walaupun tidak sedikit pula dari mereka yang juga ikut berjuang berperang menggunakan senjata untuk mendapatkan syahidah fii sabilillah, seperti Shahabiyah Ummu Imarah yang berjuang melindungi Rasulullah dalam peperangan.
Wallahu 'alam.
Berlanjut...
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 8*
https://chat.whatsapp.com/DNoC09NyrQBHaN7A14YozE
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.c
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.