07 Januari 2018

KEDUDUKAN HARTA SUAMI DALAM RUMAH TANGGA.Part 3


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                    F I Q I H  
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*KEDUDUKAN HARTA SUAMI DALAM RUMAH TANGGA* Part 3
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


πŸŒΊπŸ”° Berdasarkan fatwa para ulama, disepakati bahwa bila pendapatan atau gaji suami ada yang menjadi hak bagi istrinya. Maka berbeda halnya dengan gaji istri dari pekerjaan yang dilakukannya adalah milik istri dan tidak ada hak bagi suaminya sedikitpun.
Terkecuali jika sang istri dengan ikhlas memberikannya untuk membantu atau menopang keuangan keluarga.

Apabila seorang suami memakan harta milik istri tanpa sepengetahuannya, maka dapat dikatakan bahwa ia berdosa.DalilnyaπŸ‘‡πŸ½
_“Janganlah memakan harta orang lain diantara kalian secara batil”_ (QS. An-Nisa: 83)

● Saat seseorang bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin ‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum suami yang mengambil uang milik istrinya untuk kemudian digabungkan dengan uangnya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan bahwa tidak disangsikan lagi bahwa istri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang dilakukannya, warisan, hibah dan harta yang ia miliki. Maka itu merupakan hartanya dan menjadi miliknya. Sehingga dialah yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya tersebut tanpa ada campur tangan dari pihak lainnya.

● Seorang wanita berhak untuk mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harus meminta izin pada suaminya. DalilnyaπŸ‘‡πŸ½

●Dari Jabir bahwa Rasulullah  berceramah di hadapan jamaah wanita, beliau berkata
_“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, sebab saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.”_ _Sehingga, para wanita itupun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal"_ (HR. Muslim)
Sehingga, apabila seorang istri ingin bersedekah, maka orang yang paling utama berhak menerima sedekahnya tersebut adalah suaminya sendiri dan bukan orang lain.

● Dari Abu Sa’id ra.
“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, _“Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah. Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, _“Wahai nabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.”_ (HR. Imam Bukhari)


Wallahu 'alam.
Berlanjut....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...