04 Januari 2018

ILMU FIQH.Part 15


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                    F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*ILMU FIQIH* Part 15
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


*Penerapan Kaidah Fiqih*

*1. Nama dan sifat Allah tauqifiyah*
Artinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: ?“Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” (lihat>> Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65 ).

*2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah*

Artinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.7

●Ibnu Hajar mengatakan: _“Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)”_ ( lihat>>Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67 ).

*3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragama*

Diantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.

● Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: _“Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan._

Contohnya, seseorang mengatakan: _Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”_ (lihat >> Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah ).


Wallahu 'alam.
Berlanjut....
πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
          *WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
          *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
           *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
           *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
           *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...