04 Januari 2018
HUKUM KB SPIRAL
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
FIQIH WANITA
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
*HUKUM KB IUD / SPIRAL*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
๐ต Ada banyak sekali jenis dan metode alat kontrasepsi yang dikenal dewasa ini, salahsatunya adalah yang sedang ditanyakan sekarang ini, spiral atau IUD. Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) atau juga disebut IUD ( Intra Uterine Device) atau yang lazim disebut spiral adalah alat kontrasepsi yang dipasang di dalam rahim, terbuat dari bahan sintetis semacam plastik, sebesar lidi.
Bentuknya bermacam-macam, ada yang seperti spiral, sayap, huruf “T” dan lain-lain. Ukurannya cukup kecil. Untuk yang berbentuk “T”, sekedar sebagai contoh ukurannya 5 x 3 cm. Pemasangannya yaitu dengan cara memasukkannya ke dalam leher rahim melalui jalan lahir atau alat kelamin.
๐พAdapun mengenai penggunaan Spiral/IUD menurut para ulama hukumnya adalah haram.
๐น Di Indonesia hal ini telah ditetapkan lewat fatwa hukum dari sebagian ulama dan cendikiawan muslim dalam Musyawarah ulama terbatas mengenai “KB dipandang dari hukum syariat islam” Yang diadakan pada bulan juni 1972, yang memutuskan bahwa, pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dapat dibenarkan.
Berikut diantara alasannya pengharaman IUD :
1⃣. Seperti aborsi
Memang cara IUD ini sangat berbeda dengan alat kontrasepsi pada umumnya. Jika suntik, pil dan kondom bekerja dengan cara menghalangi terjadinya pembuahan, IUD menghalangi menempelnya zygot (sel telur yang telah dibuahi sperma) di dinding rahim. Sehingga Cara kerja IUD bersifat abortif bukan kontraseptif.
2⃣. Terlihatnya aurat.
๐นUlama sepakat bahwa hanya dalam kondisi darurat saja seorang perempuan boleh dilihat aurat apalagi kemaluannya, meskipun oleh sesama perempuan. Yang halal untuk melihatnya hanyalah suaminya, mungkin agak lain ceritanya bila suaminya sendiri yang bertindak sebagai dokter memasang Spiral seorang wanita.
๐ธ *Bagaimana solusinya bila telah menggunakan ?*
๐นsegera bertaubat dan meninggalkannya. Toh masih banyak alat dan metode kontrasepsi lain yang lebih halal dan baik.
๐ธ *Apakah benda asing harus dihilangkan dari Mayit ?*
๐นIslam telah menetapkan bahwa kehormatan diri seseorang wajib dipelihara ketika hidupnya maupun setelah matinya. Dengan kata lain menyakiti seseorang ketika matinya sama saja dosanya dengan menganiaya seseorang ketika hidupnya.
َูุณْุฑُ ุนَุธْู ِ ุงْูู َِّูุชِ ََููุณْุฑِِู ุญًَّูุง
๐ _”Memecahkan tulang mayat itu sama dengan7 memecahkan tulang orang hidup.”_ (HR Ahmad).
Dari situlah Ulama sepakat berpendapat bahwa tidak ada kewajiban untuk mengambil benda-benda yang ada ditubuh seseorang yang telah meninggal.
✒ Berkata Ibnu Qudamah dalam kitab al Mughni (2/404) :
ูุฅู ุฌุจุฑ ุนุธู ู ุจุนุธู ูุฌุจุฑ، ุซู ู ุงุช، ูู ููุฒุน ุฅู ูุงู ุทุงูุฑุง. ูุฅู ูุงู ูุฌุณุง ูุฃู ูู ุฅุฒุงูุชู ู ู ุบูุฑ ู ุซูุฉ ุฃุฒูู؛ ูุฃูู ูุฌุงุณุฉ ู ูุฏูุฑ ุนูู ุฅุฒุงูุชูุง ู ู ุบูุฑ ู ุถุฑุฉ. ูุฅู ุฃูุถู ุฅูู ุงูู ุซูุฉ ูู ูููุน
_“Jika tulang seseorang ditambal dengan tulang hewan lain, lalu ditutup, kemudian dia mati, maka tidak boleh dilepas, jika tulang pasangan itu suci. Namun jika tulang pasangan itu najis, dan memungkinkan untuk dihilangkan tanpa menyayat mayit maka dia diambil. Karena ini termasuk benda najis yang mampu untuk dihilangkan tanpa membahayakan. Namun jika harus menyayat mayit maka tidak perlu dilepas.”_
Wallahu 'alam.
๐ท๐๐๐๐๐๐๐๐ท
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.