03 Desember 2017
SEPUTAR HAK ASUH ANAK. Part 2
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*SEPUTAR AHKAM AL HADHONAH (HAK ASUH ANAK)* Part 2
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
*IBU PIHAK YANG PALING BERHAK*
Ibu, adalah yang paling berhak menggenggam hak asuh anak dibandingkan pihak-pihak lainnya. Al Imam Muwaffaquddin Ibnu Qudamah mengatakan, jika suami isteri mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak (anak yang masih kecil atau anak cacat), maka ibunyalah yang paling berhak menerima hak hadhonah (mengasuh) daripada orang lain.
Diutamakan ibu dalam mengasuh anak, lantaran ia orang yang paling terlihat sayang dan paling dekat dengannya. Tidak ada yang menyamai kedekatan dengan si anak selain bapaknya. Adapun tentang kasih-sayang, tidak ada seorang pun yang mempunyai tingkatan seperti ibunya. Suami (ayahnya) tidak boleh mencoba menanganinya sendiri, akan tetapi perlu menyerahkannya kepada ibunya (isterinya). Begitu pula ibu kandung sang isteri, ia lebih berhak dibandingkan isteri ayahnya (suaminya).
Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata :
_“Aromanya, kasurnya dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih keputusannya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)”._
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mempunyai alasan, mengapa ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya, dikarenakan ibu lebih baik daripada ayah si anak. Sebab, jalinan ikatan dengan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan dan mengasuh. Dia lebih pengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu dan lebih tahan mental. Sehingga dialah borang yang mesti mengasuh seorang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syari’at.
[ Majmu’ al Fatawa (17/216-218)].
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata:
ΩَΨ§ Ψ±َΨ³ُΩΩَ Ψ§ΩΩَّΩِ Ψ₯ِΩَّ Ψ§Ψ¨ْΩِΩ ΩَΨ°َΨ§ ΩَΨ§Ωَ Ψ¨َΨ·ْΩِΩ ΩَΩُ ΩِΨΉَΨ§Ψ‘ً ΩَΨ«َΨ―ْΩِΩ ΩَΩُ Ψ³ِΩَΨ§Ψ‘ً ΩَΨِΨ¬ْΨ±ِΩ ΩَΩُ ΨِΩَΨ§Ψ‘ً ΩَΨ₯ِΩَّ Ψ£َΨ¨َΨ§Ωُ Ψ·َΩَّΩَΩِΩ ΩَΨ£َΨ±َΨ§Ψ―َ Ψ£َΩْ ΩَΩْΨͺَΨ²ِΨΉَΩُ Ω ِΩِّΩ
_“Wahai Rasulullah. Anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangkunya. Dan sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku”._
Rasulillah menjawab:
Ψ£َΩْΨͺِ Ψ£َΨَΩُّ Ψ¨ِΩِ Ω َΨ§ ΩَΩ ْ ΨͺَΩْΩِΨِΩ
_“Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah”._ HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276) dan al Hakim (2/247). Syaikh al Albani menilainya sebagai hadits hasan
Hadits ini menunjukkan, bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.
Wallahu 'alam.
Berlanjut....
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.