20 November 2017

PERBEDAAN HIBAH,WARISAN DAN WASIAT


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                        F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*PERBEDAAN HIBAH, WARISAN DAN WASIAT*
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


*HIBAH*
          Pembagian/pemberian orangtua harta kepada anak-anaknya ketika ia hidup.
Ada beberapa point penting yang perlu diingatkan tentang masalah hibah ini
Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi orang tua untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil.

*WASIAT*
          Pembagian/pemberian harta orang tua  dan kepemilikannya nantinya setelah orang tua meninggal dunia.
Wasiat tidak boleh dibagi untuk ahli waris.DalilnyaπŸ‘‡πŸ½

1. Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda,
_“Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”_ (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

2. Dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah  bersabda,
_“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah memberikan setiap orang mendapatkan jatahnya masing-masing. Tidak ada wasiat untuk ahli waris.”_ (HR. Tirmidzi, no. 2713; Abu Daud, no. 2870, 3565. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Boleh memberikan wasiat bukan kepada ahli waris, tapi tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta yang ditinggal.dalilnyaπŸ‘‡πŸ½
Hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.
     Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,
_“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.”_ (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628).

*πŸŽ†Contoh Kasus* :πŸ‘‡πŸ½
Jika ada orang tua mengatakan pada anak-anaknya, _“Jika bapak meninggal, maka anak pertama silakan mengambil bagian tanah, anak kedua silakan mengambil rumah, anak ketiga silakan mengambil pabrik, anak perempuan silakan mengambil mobil.”_
Seperti πŸ‘†πŸΎini adalah wasiat yang batil.
Jika kasus di atas yang diberikan adalah selain ahli waris, maka boleh dengan catatan tidak lebih daripada 1/3.

Dan jika setelah meninggal dunia yang diberi adalah anak-anaknya, maka statusnya adalah waris dan dibagi menurut hukum waris, bukan dibagi sebagai wasiat.

*WARISAN*
          Pembagian harta peninggalan orangtua yg sdh meninggal.
 Pembagian dalam hukum waris, bukan berdasarkan kesepakatan di antara anak-anak. Akan tetapi bisa saja anak-anak memberikan jatahnya atau bagiannya

setelah waris itu dibagi dan jadi miliknya.

*KESIMPULAN*
Boleh orang tua membagikan harta semasa hidupnya kepada anak-anaknya namun statusnya adalah sebagai hadiah. Akan tetapi jika itu setelah kematian, maka statusnya sebagai warisan dan pembagiannya sesuai dengan jatah dalam Al-Qur’an. Adapun jika selain ahli waris, maka statusnya adalah sebagai wasiat asal tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.

Wallahu'alam.
Berlanjut...
πŸŒ·πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·πŸŒ·
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...