06 November 2017
HUKUM MEMELIHARA BURUNG DALAM SANGKAR
๐ฅ๐ท_*HUKUM MEMELIHARA BURUNG DENGAN DI KURUNG*_๐ท๐ฅ
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Hukum memelihara hewan termasuk burung dengan cara di batasi kebebasannya, entah dengan cara dikurung di kandang atau diikat dibolehkan menurut ijma’ ulama. Tentu saja dengan syarat umum dipenuhi kebutuhan makannya, tidak diperlakukan secara dzalim dan bukan hewan yang diharamkan untuk dipelihara.
Dalil-dalil kebolehan memelihara hewan dengan cara menahannya, baik dengan mengurung atau mengikatnya.
1. Keadaan hewan peliharaan di zaman Rasulullah dalam keadaan terikat.
Dalil pertama bolehnya menahan hewan untuk diambil manfaatnya adalah ; bahwasanya kuda, keladai unta dan hewan peliharaan di zaman Rasulullah adalah dalam keadaan ada tali pengikatnya. Artinya dalam keadaan kehilangan ‘kebebasan’. Jika ini dilarang dalam Islam, tentu Rasulullah akan melarangnya.
2. Hadits tentang perempuan yang menahan Kucing
ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุงَู ุนُุฐِّุจَุชْ ุงู ْุฑَุฃَุฉٌ ِูู ِูุฑَّุฉٍ ุณَุฌََูุชَْูุง ุญَุชَّู ู َุงุชَุชْ َูุฏَุฎََูุชْ َِูููุง ุงَّููุงุฑَ َูุง َِูู ุฃَุทْุนَู َุชَْูุง َูุณََูุชَْูุง ุฅِุฐْ ุญَุจَุณَุชَْูุง ََููุง َِูู ุชَุฑََูุชَْูุง ุชَุฃُُْูู ู ِْู ุฎَุดَุงุดِ ุงْูุฃَุฑْุถِ
Rasulullah bersabda: _"Seorang wanita disiksa Allah pada hari kiamat lantaran dia mengurung seekor kucing sehingga kucing itu mati. Karena itu Allah Subhanahu Wata'ala memasukkannya ke neraka. Kucing itu dikurungnya tanpa diberi makan dan minum dan tidak pula dilepaskannya supaya ia dapat menangkap serangga-serangga bumi."_ (HR. Muslim)
Imam Syaukani menjelaskan hadits diatas : _"Hadits ini digunakan dalil tentang keharaman mengurung kucing atau hewan peliharaan lainnya tanpa memberi makan dan minum, sebab hal tersebut merupakan bentuk penyiksaan pada makhluk Allah."_
3. Hadits anak kecil dengan burungnya
Dalam satu riwayat hadits dikisahkan:
ุนَْู ุฃََูุณٍ، َูุงَู: َูุงَู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฃَุญْุณََู ุงَّููุงุณِ ุฎًُُููุง، ََููุงَู ِูู ุฃَุฎٌ َُููุงُู َُูู ุฃَุจُู ุนُู َْูุฑٍ - َูุงَู: ุฃَุญْุณِุจُُู - َูุทِูู ًุง، ََููุงَู ุฅِุฐَุง ุฌَุงุกَ َูุงَู: «َูุง ุฃَุจَุง ุนُู َْูุฑٍ، ู َุง َูุนََู ุงُّููุบَْูุฑُ» ُูุบَุฑٌ َูุงَู َْููุนَุจُ ุจِِู
_“Dari Anas, dia berkata ; Nabi Shalallahu‘alaihi wassallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu Umair. Dia (perawi) berkata : perkiraanku, dia anak yang baru disapih. Rasulullah datang, lalu memanggil : “Wahai Abu Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (nama seekor burung). Sementara anak itu sedang bermain dengannya "._ (HR. Bukhari).
● Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menerangkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehannya memelihara burung di dalam sangkar.
● As-Syarwani mengatakan : ”al-Qaffal ditanya tentang hukum memelihara burung dalam sangkar, untuk didengarkan suaranya atau semacamnya.
Hukum asal kebolehannya baru bisa berubah (menjadi haram), bila burung tersebut dipelihara untuk hal yang diharamkan seperti untuk sarana judi..
Wallahu'alam
๐ท๐ท๐บ๐บ๐บ๐๐บ๐บ๐บ๐ท๐ท
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.