22 November 2017
HUKUM BPJS. Part 7 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓
F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛
*HUKUM BPJS MENURUT SYARIAT ISLAM* Part 7 Selesai
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
π΅ . Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu Asuransi, Askes dan Jamsostek di transformasi menjadi BPJS.
π° *Peserta BPJS ketika meninggal dunia maka haknya untuk mendapat Dana BPJS gugur secara otomatis*
Pada dasarnya seseorang yang mempunyai hak berupa harta benda atau sesuatu yang bernilai jika ia meninggal dunia maka haknya tersebut akan berpindah kepada ahli warisnya , jika haknya tersebut menjadi hangus, disini ada unsur kezoliman dan unsur merugikan pihak lain, jika dianggap kesepakatan, tidak boleh ada kesepakatan yang mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram.
Dalil Hadits :
● Hadist Amar bin auf al muzani Radiyallahu an’hu, bahwasanya Rasulullah bersabda _’’Perdamaian diperbolehkan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin boleh menetukan syarat, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"_
Abu isa berkata hadist ini hasan shahih diriwayat at-Tirmidzi, dikuatkan oleh hadist Aisyar radiyallahu anha, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda _’’Setiap syarat yang tidak terdapat di dalam kitab Allah adalah bathil walaupun seratus syarat,"_ HR Bukhari dan Muslim.
Seseorang yang berhutang dan terlambat dalam pembayarannya tidak boleh dibebani dengan membayar denda karena ini termasuk riba yang diharamkan kecuali jika ia mampu dan tidak ada itikad baik untuk membayar maka menurut sebagian ulama boleh dikenakan denda yang diperuntukkan sebagai dana sosial yang sama sekali tidak boleh diambil manfaatnya oleh yang menghutangi. Bisa dilihat di dlam fatwa MUI DSN no 17 / DSN-MUI- IX th 2000.
Apakah denda tersebut termasuk syarat, syarat bersanksi yaitu syarat denda atas keteledoran, sebagian ulama membolehkan sanksi atas keteledoran tetapi tidak membolehkan denda di dalam hutang piutang. Dalam BPJS termasuk kategori denda karena hutang piutang.
Dari semua keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa BPJS masih menyisakan banyak masalah selain sistem administrasi yang belum rapi, terdapat beberapa penyimpangan dari sisi hukum Islam, oleh karenanya diharapkan kedepan pemerintah membentuk BPJS syriah yang menerapkan asuransi syariah yang operasionalnya diawasi oleh badan pengawas syariah BPJS dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Wallahu 'alam.
Selesai
π·ππππππππ·
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
*WA Group 7*
https://chat.whatsapp.com/E26s63hR8l9JO0G247vKTI
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
ππΏπππΏ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πππππ★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩΩ...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏πΊπ●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●πΊπ┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.