21 November 2017

BERAPA KALI BERJIMA' DALAM SEPEKAN ?. Part 1


┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓
                    F I Q I H
┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ┛
*BERAPA KALI BERJIMA' DALAM SEPEKAN ?* Part 1
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


Dalam Islam tidak ada pembatasan berapa kali dalam sepekan untuk berjima', Mengenai perkara tersebut tergantung pada keadaan dan kemampuan tiap orang berbeda beda.

     ● Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (7: 30),mengatakan :
_“Hubungan seks wajib dilakukan oleh suami, yaitu ia punya kewajiban menyetubuhi istrinya selama tidak ada udzur. Demikian dikatakan oleh Imam Malik.”_

     ● Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, ia berkata bahwa Rasullah menasehatinya,
_“Wahai Abdullah, benarkan aku dapat kabar darimu bahwa engkau terus-terusan puasa dan juga shalat malam?” Abdullah bin Amr bin Al Ash menjawab, “Iya betul wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan seperti itu. Engkau boleh berpuasa, namun ada waktu tidak berpuasa. Engkau boleh shalat malam, namun ada waktu untuk istirahat tidur. Ingat, badanmu punya hak, matamu punya hak, istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan. Begitu pula tenggorokanmu pun memiliki hak.”_ (HR. Bukhari no. 1975).

     ● Dalam Fathul Bari (9: 299) disebutkan perkataan Ibnu Batthol,
_“Hendaklah suami tidak mempersusah diri dalam ibadah sehingga membuat ia lemas untuk menunaikan hak istrinya yaitu kebutuhan seks dan bekerja untuk keluarga.”_
        Ibnu Hajar menyebutkan :
_“Para ulama berselisih pendapat bolehkah suami meninggalkan menyetubuhi istrinya. Imam Malik berpandangan, “Jika tidak darurat melakukannya, suami bisa dipaksa berhubungan seks atau mereka berdua harus pisah.” Imam Ahmad juga berpendapat seperti itu. Sedangkan yang masyhur dari kalangan ulama Syafi’iyah, ia tidak wajib berhubungan intim. Ada pula yang berpandangan bahwa wajibnya sekali. Sebagian ulama salaf berpendapat, setiap empat malam, harus ada hubungan seks. Ulama lainnya berpandangan, setiap kali suci dari haidh, sekali hubungan seks.”_
     Ibnu Taimiyah mengatakan :
_“Wajib bagi suami berhubungan seks dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak mengganggu fisik dan tidak melalaikan dari kewajiban mencari nafkah. Jika ini tidak dipenuhi, maka seorang hakim peradilan bisa memaksanya sebagaimana dalam hal nafkah atau sebagaimana dalam hubungan seks yang berlebihan.”_ (Al Ikhtiyarot Al Fiqhiyyah, hal. 246).

Wallahu'alam.
Berlanjut....

πŸŒ·πŸŒ·πŸ€πŸ€πŸ€πŸ•ŒπŸ€πŸ€πŸ€πŸŒ·πŸŒ·
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/pramida13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    πŸ‘ˆπŸΏπŸ˜ŽπŸ‘‰πŸΏ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏πŸŒΊπŸƒ●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●πŸŒΊπŸƒ *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★πŸ’™πŸ’™πŸ•‹πŸ’™πŸ’™★★★★ *Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€...