19 Oktober 2017
TA'ARUF, KHITBAH DAN NADZAR
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓
A Q I D A H
┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛
_*TA'ARUF*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com
Ta’aruf ุงูุชุนุงุฑู secara bahasa dari kata ta’arafa – yata’arafu [ุชุนุงุฑู – ูุชุนุงุฑู], yang artinya saling mengenal.
Firman Allah Ta'ala:
َูุงุฃََُّููุง ุงَّููุงุณُ ุฅَِّูุง ุฎَََْูููุงُูู ْ ู ِْู ุฐََูุฑٍ َูุฃُْูุซَู َูุฌَุนََْููุงُูู ْ ุดُุนُูุจًุง ََููุจَุงุฆَِู ِูุชَุนَุงุฑَُููุง
_“Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …”_ (QS. al-Hujurat: 13).
Diambil dari makna bahasa di atas, ta’aruf antara lelaki dan wanita yang hendak menikah, berarti saling kenalan sebelum menuju jenjang pernikahan.
Ada 3 hal yang perlu dibedakan :
*1. Ta’aruf*:
Saling perkenalan. Dan umumnya dilakukan sebelum khitbah.
Intinya bagaimana seseorang bisa menggali data calon pasangannya, tanpa melanggar aturan syariat maupun adat masyarakat.Sebelum terjadi akad nikah,baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Sama sekali tidak ada hubungan kemahraman. Sehingga berlaku aturan lelaki dan wanita yang bukan mahram ;
1. Luruskan niat, bahwa berta’aruf betul-betul karena ada i’tikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena ingin koleksi kenalan. Sabda Nabi :
ูุงَ ُูุคْู ُِู ุฃَุญَุฏُُูู ْ ุญَุชَّู ُูุญِุจَّ ูุฃَุฎِِْูู ู َุง ُูุญِุจُّ َِْูููุณِِู
_Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama._ (HR. Bukhari & Muslim)
2. Menggali data pribadi, bisa melalui tukar biodata. Masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga, dan ada yang tidak harus diketahui orang lain.
3. Setelah ta’aruf diterima, bisa jadi mereka belum bertemu, karena hanya tukar biografi. Karenanya, bisa dilanjutkan dengan nadzar.Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,
_“Suatu ketika aku berada di sisi Rasulullah tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah bertanya kepadanya,
“Apakah engkau sudah melihatnya?”Jawabnya, “Belum.”
Lalu beliau memerintahkan,
ุงْูุธُุฑْ ุฅََِْูููุง َูุฅَُِّูู ุฃَุญْุฑَู ุฃَْู ُูุคْุฏَู َ ุจََُْูููู َุง
_“Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.”_ (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
*2. Khitbah*:
Meminang atau lamaran,menawarkan diri untuk menikah.
1. Khitbah secara terang-terangan, misalnya dengan menyatakan, _“Jika berkenan, saya ingin menjadikan anda sebagai pendamping saya..”_ atau yang bentuknya pertanyaan, _“Apakah anda bersedia untuk menjadi pendamping saya?”_
2. Khitbah dalam bentuk isyarat, misalnya dengan mengatakan, _“Sudah lama aku mendambakan wanita yang memiliki banyak kelebihan seperti kamu…”_ atau kalimat semisalnya, meskipun bisa jadi ada kesan menggombal…
Allah berfirman,
ََููุง ุฌَُูุงุญَ ุนََُْูููู ْ ِููู َุง ุนَุฑَّุถْุชُู ْ ุจِِู ู ِْู ุฎِุทْุจَุฉِ ุงِّููุณَุงุกِ ุฃَْู ุฃََْْูููุชُู ْ ِูู ุฃَُْููุณُِูู ْ ุนَِูู َ ุงَُّููู ุฃََُّููู ْ ุณَุชَุฐُْูุฑََُُّูููู ََِْูููู َูุง ุชَُูุงุนِุฏَُُّููู ุณِุฑًّุง ุฅَِّูุง ุฃَْู ุชَُُููููุง ًَْูููุง ู َุนْุฑًُููุง ََููุง ุชَุนْุฒِู ُูุง ุนُْูุฏَุฉَ ุงَِّูููุงุญِ ุญَุชَّู َูุจُْูุบَ ุงِْููุชَุงุจُ ุฃَุฌََُูู
_Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya_. (QS. Al-Baqarah: 235)
Berdasarkan ayat di atas, bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah, tidak boleh dilamar dengan kalimat terang-terangan.
*3. Nadzar:*
Dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita, sekaligus menghadap langsung orang tuanya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ุฅِุฐَุง ุฎَุทَุจَ ุฃَุญَุฏُُูู ُ ุงْูู َุฑْุฃَุฉَ، َูุฅِِู ุงุณْุชَุทَุงุนَ ุฃَْู َْููุธُุฑَ ู َِْููุง ุฅَِูู ู َุง َูุฏْุนُُْูู ุฅَِูู َِููุงุญَِูุง، ََْْููููุนَْู
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika dia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR. Ahmad 3/334, Abu Dawud 2082 dan dihasankan al-Albani).
Wallahu'alam.
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
*Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
*WA Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
*WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
*WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
*WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
๐๐ฟ๐๐๐ฟ
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐ *SEPUTAR ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★๐๐๐๐๐★★★★ *ุจِุณْูู...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ H A D I T S ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMPERBANYAK SHOLAWAT DI HARI JUM'AT DAN MALAM JUM'AT...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ F I Q I H ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *KAIDAH - KAIDAH USHUL FIQH* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ※ http:...
-
┏๐บ๐●●━━━━━━━━━━━━┓ S H O L A T ┗━━━━━━━━━━━━●●๐บ๐┛ *MEMBACA AYAT DI REKAAT KE 3 DAN 4* Part 1 ★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★ ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.