16 Oktober 2017

SUMBER HUKUM ISLAM YG TIDAK DI SEPAKATI


_*SUMBER HUKUM ISLAM YG TIDAK DI SEPAKATI*_
★★★★★♡♡♡※♡♡♡★★★★★
※ http://pramida13.blogspot.com


Sumber hukum Islam yang tidak disepakati
Sumber hukum yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam yaitu :

*- Istihsan*
       Isthisan menurut ulama ushul fiqh adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan kepada hukum yang lainnya, pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara. Menurut Madzhab Hanafi, istihsan itu semacam qiyas yang dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi'i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.

*- Maslahah Mursalah*
       maslahah mursalah adalah sesuatu kejadian yang oleh syara’ atau ijma tidak ada penetapan hukumnya dan tidak ada illat yang menjadi dasar bagi syara untuk menetapkan satu hukum, tetapi ada pula sesuatu yang munasabah untuk kemaslahatan dan kebaikan umum.

*- Ihtishhab*
       Menurut Asnawy, istishhab adalah penetapan hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya perubahan hukum tersebut.

*- Urf*
        Urf menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka menjadikan tradisi.  an hanya dilakukan beberapa orang saja. Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.

*- Madzhab Shahabi*
*- Syaru Man Qablana.*

Wallahu'alam.
🌷🌷🌼🌼🌼🕌🌼🌼🌼🌷🌷
•┈•◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎•┈•
    *Telegram Chanel*
https://t.me/Aswaja13
    *WA  Group 6*
https://chat.whatsapp.com/4jQHzmQNTJZIGU9UdHZICW
     *WA Group 1*
https://chat.whatsapp.com/GURAG4fFwfx4YjqSQsjOy2
     *WA Group 2*
https://chat.whatsapp.com/DeVmhS2T2613362QdFiSRu
     *WA Group 3*
https://chat.whatsapp.com/6x50OtQ0jzCF8j6veiM4CM
                    👈🏿😎👉🏿
Sumber:
http://ilmutentangagamaislam.blogspot.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

SEPUTAR ZAKAT. Part 66 selesai

┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓                        *F I Q I H* ┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃 *SEPUTAR  ZAKAT* Part 66 selesai ★★★★💙💙🕋💙💙★★★★ *بِسْــ...